PADANG, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap karena diketahui menggunakan narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Kawedar, Jumat (2/7/2010) mengatakan anggota polisi berinisial PS itu ditangkap dengan barang bukti 12 gram sabu. "Nilainya Rp 24 juta," kata Kawedar.
Menurut Kawedar, saat ini PS telah diproses dan akan dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, sebagai anggota polisi, PS juga akan diproses dalam sidang disiplin dan diajukan ke Komisi Kode Etik Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.