Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Tak Punya Saham di GWK

Kompas.com - 30/06/2010, 17:39 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika membantah apabila dikatakan Pemerintah Provinsi Bali ikut menyertakan modal dalam pembangunan mega proyek Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Jimbaran, Kabupaten Badung. "Setahu saya, kalau penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar itu tidak ada, yang ada aset tanah seluas 3,4 hektare," katanya, di Denpasar, Rabu (30/6/2010).

Usai rapat paripurna DPRD Bali, Pastika mengatakan lahan seluas 3,4 hektare di GKW sedianya akan disewa pengelola GWK. Hanya saja, karena belum ada kesepakatan mengenai harga tanah, maka perjanjian sewa-menyewa tidak jadi dilakukan. "Sampai sekarang lahan itu masih kosong. Belum ada yang mengelola, karena rencana tersebut belum ada nota kesepahaman (MoU)," katanya.

Sementara itu, terkait penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di GWK, gubernur mengaku sudah melakukan pengecekan arsip di Biro Keuangan Bali. Namun oleh Biro Keuangan dikatakan kalau Pemprov Bali tidak pernah ikut menyertakan modal, begitu juga dengan kepemilikan saham.

Gubernur mengatakan Pemprov Bali tak memiliki saham di sana. "Dijelaskan oleh Biro Keuangan, yang ada itu saham Pengembangan Pariwisata Bali (Bali Tourism Development Corporation/BTDC) di PT Gain, yang menyelenggarakan pembangunan GWK. Tapi besaran sahamnya saya tidak hafal. Tetapi, itu perlu kita cek lagi," kata Pastika.

Sebelumnya, dalam kesempatan reses di Bali, anggota DPR RI dari Partai Golkar I Gusti Ketut Adiputra meminta kepada seluruh kader Golkar di DPRD Bali untuk menelusuri keberadaan uang Pemprov Bali sebesar Rp 25 miliar yang disertakan di GWK.

Bahkan Adiputra meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Bali untuk turun tangan menelusuri dana miliaran rupiah tersebut yang diduga menguap. "Kalau perlu panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri hal tersebut. Coba selidiki dulu persoalan ini. Kemana dana sebesar itu larinya. Hasil penyelidikannya juga mesti ditindaklanjuti," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com