Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Pemungutan Ulang di Gresik

Kompas.com - 24/06/2010, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan ulang di sembilan kecamatan atau separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. MK menilai telah terjadi pelanggaran serius, yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Adapun kesembilan kecamatan yang dimaksud adalah, Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Balongpanjang. "Melaporkan hasil pemungutan suara ulang itu dalam waktu 60 hari ke depan," ujar Ketua MK Mahfud MD.

Hal tersebut terungkapkan dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh Mahfud MD, Kamis (24/6/2010). Pelanggaran yang dimaksud adalah ketidaknetralan termohon (penyelenggara pemilu/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik). KPU juga dinilai keliru ketika mengeluarkan surat keputusan tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon terpilih pada 1 Juni padahal proses rekapitulasi baru selesai sesudah pukul 12 malam, yang artinya telah memasuki tanggal 2 Juni.

Sebelumnya KPU Kabupaten Gresik memenangkan pasangan nomor urut lima Husnul Khuluq-Musyaffa Noer (Humas) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 20102015. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 80/kpts-KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Atas keputusan tersebut, pasangan calon Sambali Halim Radianto-Muhammad Kosim mengajukan keberatan ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com