BOJONEGORO, KOMPAS.com - Komisi A DPRD Bojonegoro meminta videotron perusahaan rokok di barat Markas Kepolisian Wilayah Bojonegoro dibongkar karena keberadaannya mengganggu pengguna jalan dan melanggar aturan. Badan Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja diminta menertibkan videotron itu.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto menilai Pemkab Bojonegoro tidak serius menangani masalah reklame ilegal, melanggar aturan dan tidak berizin. Komisi A akan merekomendasikan pelanggaran itu ke jalur hukum jika tidak ditangani serius.
Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto mengatakan akan segera menindaklanjuti masukan dewan. Penindakan videotron dan reklame yang melanggar, perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk segera menertibkannya. "Kami mengutamakan jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah dengan koordinasi dan konsolidasi," katanya.
Badan Perizinan telah melaksanakan rekomendasi Komisi A yang meminta izin reklame di atas trotoar agar jangan diperpanjang. "Empat izin ditolak. Selain itu perpanjangan izin reklame yang pemasangannya tidak sesuai rencana juga ditolak, ujar Edi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Kamidin menyatakan selama ini Badan Perizinan telah memberikan tembusan ke Satpol PP terkait izin reklame yang mati. Satpol PP telah meminta Badan Perizinan, agar mencantumkan tanggal selesai izin di sudut bawah spanduk maupun reklame. "Ketika masa pasangnya habis bisa segera ditertibkan," kata Kamidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.