Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Perempuan Bercelana Jins

Kompas.com - 05/06/2010, 10:07 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com — Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan peraturan agar perempuan Muslim berbusana muslimah, ternyata masih dijumpai kaum hawa menggunakan pakaian ketat dan celana jins.       Dari kota Meulaboh, Sabtu (5/6/2010), dilaporkan masih ada sejumlah wanita, terutama remaja putri, yang berpakaian ketat tanpa jilbab dan bercelana jins di jalan-jalan. Meulaboh, sekitar 250 kilometer dari Kota Banda Aceh, adalah ibu kota Kabupaten Aceh Barat.       "Memang ada yang masih berpakaian ketat, namun tidak sedikit juga wanita Muslim yang mulai berpakaian muslimah sejak adanya peraturan Pemkab Aceh Barat itu," kata salah seorang warga Meulaboh, Buyung.       Pemkab Aceh Barat telah mewajibkan perempuan Muslim menggunakan pakaian muslimah. Jika ditemukan wanita bercelana jins dan baju ketat dalam razia, akan diperingatkan untuk segera mengindahkannya.       Pemerintah setempat juga menyiapkan sekitar 12.000 helai rok panjang untuk dibagi-bagikan secara gratis kepada kaum perempuan di kabupaten bergelar "negeri tauhid, tasauf" ini.       Buyung menyebutkan, Pemkab Aceh Barat melakukan razia secara gencar setiap hari untuk memberikan imbauan dan teguran jika ditemukan wanita Muslim yang tidak menggunakan busana muslimah.       "Razia hampir setiap hari digelar, terutama di daerah perbatasan seperti antara Nagan Raya dan Aceh Jaya. Setiap ada wanita masuk ke wilayah Aceh Barat akan ditegur jika tidak berpakaian muslimah," kata pekerja di sebuah hotel di Meulaboh itu.       Sementara itu, para remaja putri di tingkat SMP dan SMA/sederajat terlihat berpakaian muslimah, yakni jilbab, baju, dan rok panjang sebatas tumit kaki.      Salah seorang warga Banda Aceh, Masdar, menyatakan kagum dengan peraturan Pemkab Aceh Barat yang mewajibkan wanita Muslim menggunakan busana muslimah.       "Seharusnya peraturan itu juga dilaksanakan secara merata di Aceh sebab provinsi ini telah ditetapkan untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com