KARIMUN, KOMPAS.com - Garis polisi yang dipasang Tim Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/3/2010) di dalam gudang minuman beralkohol di Desa Busung, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, raib.
Menurut sumber di Tanjung Balai Karimun, Minggu (14/3/2010), garis berupa pita polisi itu raib sejak Jumat (12/3/2010). Sementara, di depan dan di belakang gudang minuman beralkohol (mikol) dijaga sejumlah orang pria. "Kemungkinan mereka pekerja si pemilik gudang," ucapnya.
Terkait raibnya garis polisi, institusi terkait belum memberikan keterangan secara resmi.
Sebelumnya Tim Reskrim Mabes Polri, Selasa (9/3/2010) sekitar pukul 15.00 WIB menyegel gudang milik Kw, berisi puluhan ribu kaleng dan botol mikol yang diduga hasil impor secara ilegal.
Menurut sumber tepercaya, penyegelan gudang milik pengusaha terkenal di Karimun tersebut dilakukan lima perwira menengah Reskrim Mabes Polri. "Tim tersebut datang menggunakan kapal cepat dari Batam, sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung bergerak ke lokasi gudang," ucapnya.
Sumber tersebut juga mengatakan selain menyegel gudang, tim juga menyegel tiga kapal milik pengusaha yang sama yakni, KM Sampurna Sejati, KM Bintang Surya, dan KM Bintang Bahari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, isi gudang tersebut sebagian besar minuman beralkohol golongan C jenis bir merk ABC, Tiger, dan Stout, dan ratusan botol golongan B merk Contrue, Golden Blue, Chivas, dan Black Label. "Diprediksi jumlahnya lebih kurang sekitar puluhan ribu kaleng dan ratusan botol mikol golongan B," katanya.
Pascapenyegelan, tim juga menggiring dan memeriksa tiga anak buah kapal (ABK) berinisial St, Mn dan Ot. Mereka pada Rabu (10/3/2010) kembali dilepas.
Aneh
Ketua DPD Gerakan Anti-Narkoba dan Obat Terlarang (Granat) Karimun, Abdul Rasyid Baharuddin, mengaku sejak penyegelan gudang tersebut tebersit keanehan dan terkesan ditutup-tutupi. "Pemasangan ’police line’ hanya di dalam gudang. Seharusnya dipasang di depan gudang, sehingga dapat dilihat warga masyarakat umum," katanya.
Bahkan, pada pascapengrebekan, tidak satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berharap polisi segera menuntaskan kasus tersebut, agar masyarakat luas tahu," tuturnya.
Selain itu dia juga mengatakan, aktivitas pemasokan mikol ilegal itu sudah berlangsung sejak lama. "Anehnya, belum pernah tersentuh hukum. Saya khawatir bila aktivitas tersebut tetap berlanjut akan memberi kesan buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum," katanya.