JAKARTA, KOMPAS.com -
Ratna dicecar 10 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam pembebasan lahan untuk pengadaan lapangan terbang di Banyuwangi tersebut. Pada pemeriksaan itu, Ratna menyerahkan sejumlah rekening Bank terkait kasus itu. "Ia didampingi oleh penasehat hukumnya, OC Kaligis dkk," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arminsyah mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ratna ditujukan untuk menyelidiki adanya kemungkinan pihak lain yang juga terlibat dan dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Ditegaskannya, JAM Pidsus belum akan menahan Ratna Ani meski statusnya telah menjadi tersangka. "Tetap pulang," katanya.
Ratna Ani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan terbang (lapter) Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp 19,76 miliar. Kala itu ia menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah.
Kejaksaan memeriksa Ratna Ani setelah izin dari Presiden turun. Ia dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan harga tanah karena menjadi ketua tim pembebasan lahan. Ratna diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.