Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Pengawasan Hanya Seperti "Kotak Pos"

Kompas.com - 11/01/2010, 15:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Keberadaan lembaga- lembaga pengawasan saat ini dinilai tak ubahnya seperti kotak pos saja. Berbagai lembaga itu berfungsi hanya untuk menerima pengaduan sehingga para pegawainya seperti mendapatkan gaji buta .

Anggota Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Dindin S Maolani di Bandung, Senin (11/1/2010) mengatakan, lembaga-lembaga itu misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.

Berkaitan dengan itu diperlukan reposisi Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Sumber daya manusia yang direkrut sebaiknya tak didominasi mantan pekerja lembaga yang akan diawasinya. Selain itu, komisi perlu diberi kewenangan untuk mengawasi dan melakukan supervisi setiap pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan pengawas internal.

Komisi juga harus memiliki tim supervisi agar pengawasan bisa dilakukan hingga ke seluruh wilayah di Indonesia. Kondisi saat ini dianggap menjadi faktor tak tercapainya rasa keadilan dalam penegakan hukum. Faktor lain yakni, pengawasan atasan yang lemah terhadap bawahan. "Kendalanya, integritas pimpinan merosot karena korupsi berjamaah. Hukum yang menjadi alat kekuasaan juga menjadi faktor tersebut," katanya.

Hukum semacam itu banyak dimanfaatkan birokrat dan para kapitalis. Oleh karena itu, diperlukan keteladanan dan konsitensi atasan dalam pengawasan bawahan yang harus dibangun hingga bermuara pada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com