Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 21/12/2009, 17:50 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Muriadi, alias Iwan, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Halawa divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau hari Senin (21/12/2009) petang. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Iwan dengan hukuman mati.

"Tindakan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap keluarga Halawa memang sadis dan terbukti di pengadilan. Meski demikian kami tidak menjatuhkan hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup," kata Edward Sihombing, salah seorang Hakim Anggota PN Pasir Pengarayan yang dihubungi hari Senin.

Edward menambahkan, selama di persidangan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui semua perbuatannya. Selain itu, terdakwa masih berusia muda. "Pertimbangan itu yang membuat kami meringankan hukumannya. Paling tidak ada faktor kemanusiaan dalam memutuskan putusan itu," kata Edward.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Abdul Wahab Arief menyatakan, seluruh materi tuntutan yang diajukan oleh jaksa terbukti di persidangan. Meski demikian, jaksa masih akan berpikir untuk mengajukan banding atau tidak selama sepekan.

"Tindakan terdakwa memang sangat sadis, karena dia melakukan pembantaian kepada seluruh anggota keluarga Halawa pada 22 April 2009 lalu. Anak korban yang tidak berdosa dipenggal kepalanya hingga nyaris putus dan anak lainnya dibacok di bagian kepala," kata Wahab.

Iwan yang dijatuhi hukuman seumur hidup langsung mengajukan banding, Menurut dia, hukuman itu terlalu keras.

Pada 22 April 2009 lalu, warga Dusun Medang Damai, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, digegerkan oleh peristiwa pembunuhan satu keluarga Akmal Halawa (40), istrinya Enny Siregar (35) beserta dua anaknya Sagita (8) dan Pujayanti (6). Pembunuhan tu dilakukan dengan cara yang sadis apalagi melibatkan perempuan dan anak-anak yang tidak berdosa atau memiliki kaitan apapun dengan pelaku.

Muriadi ditangkap polisi hanya dalam tempo lima hari setelah terjadinya kasus itu setelah berniat melarikan diri ke Medan Sumatera Utara. Penangkapan Iwan dilakukan di perbatasan Riau Sumatera Utara, persisnya di Polsek Cikampak, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dari tangannya disita sepeda motor Halawa, alat pemutar DVD dan pakaian korban.

Keluarga korban, Monang Siregar yang menghadiri setiap persidangan menyatakan kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, hanya ada satu hukuman yang pantas buat pembunuh anggota keluarganya, yakni hukuman mati.

"Kami berdoa agar hakim banding ataupun kasasi nanti mau menjatuhkan hukuman mati buat dia (Iwan)," kata Monang yang membawa sekitar 25 orang anggota keluarganya dan sejumlah warga Dusun Medang Damai, Desa Mahato ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com