Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyabu" Bersama Polisi, Direktur Teknik PDAM Ditangkap

Kompas.com - 19/12/2009, 10:36 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Polisi dari jajaran Polsek Lubuk Begalung atau Lubeg menangkap Direktur Teknik PDAM Padang yang terlibat narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Plam Griya, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. RL, Direktur Teknik PDAM Padang adalah warga Komplek Plam Griya, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
    
Kepala Satreskrim Polsek Lubuk Begalung Ipda Roy Noer di Padang mengatakan, penangkapan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Padang yang terlibat sabu tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polsek Lubek. "Selain menangkap Dirtek PDAM Kota Padang, Satuan Reskrim Polsek Lubek juga membekuk oknum dari anggota Polri yang bersama-sama dalam rumah tersebut," ujarnya.
    
Polisi masih merahasiakan siapa nama oknum dari anggota kepolisian yang terlibat bersama Dirtek PDAM Padang tersebut.
    
Ia menambahkan, para tersangka terkejut saat melihat anggota Satuan Reskrim Polsek Lubek tiba-tiba masuk ke dalam rumah. "Sementara itu, para tersangka juga berniat mau membuang semua barang bukti yang terletak di atas meja dalam ruang tamu," ujarnya.
    
Ia mengatakan, awalnya Satuan Reskrim Polsek Lubek mendapat informasi bahwa ada buronan yang lari ke Komplek Perumahan Plam Griya, kemudian masuk ke salah satu rumah warga Blok D N 11 yang berada di kompleks tersebut.
    
"Setelah mengepung buronan yang masuk dalam rumah Blok D Komplek Plam Griya, ternyata bukannya buronan pelaku pencurian yang kita cari, tetapi Dirtek PDAM Padang bersama oknum polisi," katanya.
    
Ia menambahkan, pelaku bersama oknum polisi terkejut melihat kehadiran anggota Satuan Reskrim Polsek Lubek masuk rumah. "Mereka ini kita tangkap ketika mau pesta sabu di ruang tamu rumah Dirtek PDAM tersebut," katanya.
    
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, alat penghisap, dan alat pembakar. Para terangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com