Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kelly Kwalik, Lima Orang Diamankan

Kompas.com - 16/12/2009, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menembak Kelly Kwalik yang akhirnya meninggal dunia, lima orang diamankan saat polisi menggerebek sebuah rumah di dalam hutan Mile 26 di Papua. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di lokasi penggerebekan.

"Di dalam rumah itu ada lima orang (lain). Kelimanya dibawa ke Polres Mimika untuk diperiksa. Selanjutnya, (mereka) akan dikembangkan di Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/12/2009).

Nanan menjelaskan, kelima orang itu adalah JP (laki-laki, 24), NS (perempuan, 35), MK (laki-laki, 21), YK (laki-laki, 60), dan YM (laki-laki, 10).

Sedangkan barang bukti yang disita adalah dokumen OPM, tiga peluru kaliber 5,56 mm, 28 peluru revolver kaliber 38, satu senjata api revolver jenis SW kaliber 38, satu celurit, dua busur panah, dan 12 anak panah.

Nanan menjelaskan, penggerebekan oleh tim khusus itu bermula dari kasus penembakan pada 31 Agustus 2002 yang terjadi di Mile 62 di kawasan PT Freeport, Papua. Penembakan itu mengakibatkan korban 14 orang, tiga di antaranya meninggal.

Terkait kasus itu, polisi berhasil menangkap tersangka Antonius Wamang dan kawan-kawan. "Mereka mengaku melakukan (penembakan) atas perintah KK," kata Nanan.

Setelah itu, ucapnya, Kelly masuk dalam DPO. Namun, aksi penembakan masih terjadi pada Juli 2009 hingga 2 November dengan 37 korban luka dan delapan orang tewas. "Kasus ini berhasil diungkap dengan menangkap tersangka Simon Benai dan tujuh tersangka lain. Mereka juga mengaku melakukan (penembakan) atas perintah KK," jelas Nanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com