Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan Pun Bisa Dipalsukan

Kompas.com - 14/12/2009, 18:01 WIB

KENDAL, KOMPAS.com - Keputusan bersama antara pihak Departemen Pertahanan, Kepolisian, dan Departemen Dalam Negeri yang dilakukan pada tahun 1999 silam, tentang surat kuasa pemilik kendaraan jadi ajang bisnis gurih.

Surat kuasa dengan materai harga Rp 3000 itu dijual dengan harga Rp 5.000. Meski ada surat kuasa, namun yang menandatangani surat tersebut tidak lantas pemilik kendaraan, tapi para calo juga bisa memalsukan tanda tangan surat kuasa tersebut.

Namun, menurut Rasman (42), siapun bisa menandatangani surat kuasa tersebut. Artinya, calo yang diberi kuasa bisa memalsukan tanda tangan.

"Surat kuasa itu seharusnya ditanda tangani pemberi kuasa (pemilik sepeda motor yang telah ia beli-red) akan tetapi surat kuasa itu kebanyakan ditandatangani oleh siapa saja yang bertindak sebagai calo. Karena itu, saya juga menandatanganinya sendiri," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, AKP Wahyu Broto mengatakan, ketentuan calo pajak kendaraan dengan membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan itu, sesuai dengan prosedur.

Sesuai dengan keputusan bersama antara pihak Departemen Pertahanan, Kepolisian, dan Departemen Dalam Negeri yang dilakukan pada tahun 1999 silam.

"Ketentuan ini sebenarnya sudah lama, hanya saja banyak calo maupun pemilik kendaraan yang tidak menaati peraturan ini, mulai bulan ini kami akan menegakkan kembali peraturan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, peraturan dengan keputusan bersama itu diberlakukan tanpa ada sanksi bagi yang melanggar.

"Hanya saja jika ada calo pajak kendaraan yang tidak membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan, nantinya akan disuruh pulang atau tidak dilayani", katanya.

Kalau membayar kendaraan milik sendiri tapi kendaraan tersebut masih atas nama orang lain, berarti juga harus meminta surat kuasa dari orang yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com