Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Tak Tanggapi, Ecoton Lapor Menteri

Kompas.com - 04/12/2009, 19:06 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah berulangkali mengajukan desakan pada Gubernur Jawa Timur namun tak pernah digubris, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton akhirnya melayangkan surat pada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Ecoton mendesak agar pemerintah segera melakukan upaya penyelamatan terhadap Sungai Brantas.

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengatakan, sejak tahun 2009, Sungai Brantas telah ditetapkan sebagai sungai strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2008, tentang pengelolaan sumberdaya air.

Namun demikian, penetapan ini tak diikuti dengan kebijakan pengelolaan dan kewenangan pengawasan sungai yang serius.

"Kami menemukan enam kerusakan ekologis ekosistem Sungai Brantas. Langkah penyelamatan harus segera dilakukan karena fungsi daerah aliran sungai (DAS) Brantas sangat signifikan untuk masyarakat Jatim," paparnya, Jumat (4/12) di Surabaya.

Enam kerusakan ekologis yang terjadi di ekosistem DAS Brantas adalah menyusutnya kawasan resapan di daerah hulu, pencemaran air di daerah hulu, penurunan dasar sungai, perubahan profil sungai, kepunahan lima jenis ikan khas Sungai Brantas, dan tingginya tingkat pencemaran di DAS Brantas bagian tengah dan hilir.

Perlu diketahui, dalam tiga tahun antara tahun 2007 hingga 2009 jumlah mata air di hulu Sungai Brantas yang awalnya berjumlah 170 buah menyusut hingga 46 buah.

Alih fungsi la han di kawasan hulu mengakibatkan sejumlah mata air mengering dan mengalami penurunan debit.

Selain mengering, di kawasan hulu sungai juga mengalami pencemaran. Dari enam gunung yang menjadi sumber mata air Sungai Brantas, empat di antaranya telah tercemar.

Dua gunung, yaitu Gunung Kawi dan Argowayang tidak tercemar, sedangkan empat gunung lain, yakni Wilis, Anjasmoro, Kelud, dan Arjuno telah tercemar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com