Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Tiga Avanza, Polwan Manis Ini Dipecat

Kompas.com - 16/11/2009, 17:54 WIB

BADUNG, KOMPAS.com — Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan persidangan, Polres Badung, Bali, akhirnya memecat oknum Polwan Aiptu Ni NS dari kesatuannya.

Menurut Kepala Humas Polres Badung Komisaris I Gusti Ayu Sasih, pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan karena NS telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil pada Februari 2008.

"Selain dipecat sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga telah divonis Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," papar Ayu Sasih, Senin (16/11).

Di samping melakukan tindak pidana, pelanggaran yang dilakukan NS adalah pelanggaran disiplin kedinasan sebagai anggota Polres Badung.

"Dia tidak menjalankan tugas sesuai kedinasannya sebagai anggota Polri selama sebulan sehingga diberhentikan merujuk pada Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," katanya.

Pihaknya berharap, pemecatan NS ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lain supaya tidak melakukan tindak pidana serta tetap menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

NS pada Februari 2008 dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan tiga mobil Toyota Avanza milik Ketut Suparsa asal Banjar Perang, Lukluk, Mengwi, Badung.

Setelah melalui penyelidikan, NS, yang beralamat di Banjar Darmasaba, Abiansemal, Badung, ini akhirnya terbukti melakukan tindak pidana dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Selain dinyatakan melanggar kode etik profesi, pemecatan yang dilakukan juga berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana oleh Sunadi yang bertugas di bagian Samapta Polres Badung ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com