Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Bulan TKW Disiksa di Arab Saudi, Akhirnya Cacat

Kompas.com - 08/11/2009, 11:23 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Proses hukum atas penganiayaan terhadap TKW asal Kabupaten Lebak, Banten, akan dilanjutkan karena hasil visum dari RS Malingping sudah dikirim ke KBRI di Arab Saudi.

"Saya minta majikan Bayi (28), warga Cisaat RT 13 RW 03 Desa Bolang, Kecamatan Malingping, diproses secara hukum di negara asalnya, Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Lebak Syamsi, Minggu (8/11).

Pihaknya sudah mengirimkan surat tindak lanjut proses hukum ke KBRI di Arab Saudi karena penyiksaan yang dilakukan majikan Bayi cukup parah sehingga korban terancam cacat di sejumlah anggota tubuhnya.

Meskipun kondisi fisik Bayi sudah membaik, tetap perlu mendapat perhatian serius, terutama masalah kejiwaannya.

Menurut pengakuan Bayi, selama 13 bulan bekerja, dirinya setiap hari mendapat penyiksaan dari keluarga majikanya, Fahad bin Dakil, di Al Ahssa, Arab Saudi.

Selain itu, selama delapan bulan korban tidak memperoleh gaji. Gaji yang sudah diterima hanya lima bulan, termasuk biaya pulang ke Indonesia.

Syamsi mengatakan sudah memanggil penyalur TKW melalui PJTKI Kemuning Sejati yang beralamat di Rawamangun Nomor 15, Jakarta Timur. PJTKI ini juga berjanji memperjuangkan gaji korban yang belum dibayar.

Ia juga akan menindaklanjuti proses hukum atas penyiksaan terhadap Bayi yang dilakukan majikannya. "Kami minta masalah TKW ini bisa dituntaskan dan menyeret majikannya ke penjara," katanya.

Syamsi juga mengatakan, dirinya merasa prihatin melihat sejumlah luka serius di tubuh wanita beranak dua yang mengadu nasib di Arab Saudi itu.

Pipi kiri dan kanan serta telinga korban terlihat goresan hitam akibat diseterika majikannya. Kemudian, kepala bagian belakang bengkak, dan anggota tubuh lainnya memar akibat pukulan benda tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com