Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 3 Triliun untuk Perbaikan Rumah di Sumbar

Kompas.com - 30/10/2009, 20:58 WIB

 

PADANG, KOMPAS.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB) mengajukan anggaran Rp 3 triliun kepada pemerintah, khusus untuk perbaikan rumah yang rusak akibat gempa di Sumatera Barat 30 September lalu. Dengan dana sebesar itu, untuk rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp 15 juta, sedang Rp 10 juta, dan ringan Rp 5 juta.

"Usulan dana Rp 3 triliun ini nanti masuk ke Menteri Keuangan. Selanjutnya masih harus diketok palu di DPR. Anggaran ini khusus untuk perbaikan rumah. Untuk pembagiannnya akan sama dengan gempa 2007 lalu," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas PNPB, Priyadi Kardono, Jumat (30/10).

Perbaikan rumah rusak ini merupakan salah satu program dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, di samping perbaikan infrastruktur dan sarana publik. Total anggaran diperkirakan untuk tahap ini mencapai Rp 7 triliun.

Sumber dana untuk perbaikan rumah diharapkan tak hanya datang dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta turut menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut.

Mengenai jumlah rumah rusak akibat gempa Sumbar, kata Priyadi, saat ini masih divalidasi. Diperkirakan jumlahnya tak akan sebesar data rumah rusak yang dirilis beberapa waktu lalu, yakni 135.233 unit rusak berat, yang kemudian direvisi lagi menjadi 119.005 unit per 27 Oktober lalu.

Revisi data yang paling banyak dilakukan terhadap jumlah rusak berat di Kabupaten Padang Pariaman. Semula Pemkab Padang Pariaman menyampaikan jumlah rumah rusak berat mencapai 70.000 unit lebih. Namun, angka itu dinilai tak rasional oleh PNPB.

"Kalau 70.000 unit rumah rusak berat, berarti kalau satu rumah itu ada lima orang, jumlah warga yang tinggal di rumah rusak berat mencapai 350.000. Ini jelas tak rasional. Jumlah penduduk Padang Pariaman saja cuma 350.000," kata dia.

Semula, Pemkab Padang Pariaman bersikukuh dengan datanya. Namun, kemudian mereka luluh setelah PNPB mengultimatum bahwa setiap data diawasi dan penyaluran bantuan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk meminimalisasi penyelewengan, nantinya tiap rumah rusak yang masuk ke data akan dicantumkan foto penerimannya. Jadi, supaya jelas," tandas dia.

Tanggal 31 Oktober ini pemerintah menutup masa tanggap darurat. Selanjutnya, di Sumbar akan dimulai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com