Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempari Murid dengan Buku, Guru Agama Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/10/2009, 19:23 WIB

REMBANG, KOMPAS.com - LS, guru agama SD Jurangjero, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi tersangka penganiayaan anak. Dia melempar buku pelajaran setebal sekitar dua sentimeter ke muka siswa Kelas I SD Jurangjero, M Lucky Alamsyah (7).

Kepala Kepolisian Resor Rembang Ajun Komisaris Besar Wawan Ridwan melalui Kepala Kepolisian Sektor Sluke Ajun Komisaris Sugito, Sabtu (17/10) di Rembang, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10). Lantaran bergurau dengan sejumlah teman atau tidak mengindahkan guru saat mengajar, LS melempar Lucky dengan buku pelajaran.

Buku itu mengenai wajah Lucky, sehingga bagian pipi atas kanan memar. Seusai pulang sekolah, bocah itu menangis dan melapor ke orangtua . Dia juga trauma dan tidak mau sekolah pada hari-hari berikutnya.

"Kami akan memanggil dan memeriksa tersangka Senin (19/10). Setelah itu, kami akan memfasilitasi pertemuan antara tersangka dan keluarga korban," kata Sugito.

Menurut Sugito, polisi telah memeriksa dua saksi, teman satu kelas korban, dan orangtua korban. Orangtua korban menyatakan siap berembuk dengan guru agama dan berencana menyelesaikan persoalan dengan jalan damai.

Upaya damai itu harus disertai dengan surat perjanjian yang menyatakan tersangka tidak akan mengulangi perbuatan. Namun, kalau orangtua korban tidak mau damai atau mencabut laporan, polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Muthohir mengatakan sedang menganalisa kasus dugaan penganiayaan anak itu. Tim tenaga pendidikan dan pembinaan Dinas Pendidikan telah mengirim petugas untuk mencari data dan mewawancarai LS.

Dinas juga sedang memeriksa status tersangka, berada di bawah naungan Dinas Pendidikan atau Departemen Agama. Kalau tersangka berada di bawah naungan Departemen Agama, Dinas Pendidikan akan menyerahkan penananganan kasus itu ke Departemen Agama.

"Kalau menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, kami akan memberi sanksi atau membina tersangka setelah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com