Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibunuh, WN Jepang Itu Diperkosa Dulu

Kompas.com - 09/10/2009, 20:27 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — David Goltar Wicaksono (26), tersangka pelaku pembunuhan terhadap turis wanita asal Jepang, Rika Sano (33), diduga telah memperkosa Rika yang sedang sekarat sebelum korban tewas.

Dalam keadaan sekarat akibat hantaman sebatang balok, David memperkosa Rika Sano hingga korban kemudian mengembuskan napas yang terakhir. Demikian tampak dalam adegan rekonstruksi atas pembunuhan korban Sano, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10).

Dalam adegan reka ulang tersebut tampak tersangka David, dengan mengaku sebagai polisi, awalnya menemui Sano yang sedang menginap di Hotel Prani, Jalan Legian Kuta.

Dengan menyebutkan bahwa salah seorang rekan Sano terlibat narkoba, David berhasil menggiring turis asal Jepang itu keluar hotel menuju daerah semak-semak di kawasan Jalan Mertanadi Kuta. Tiba di daerah yang cukup gelap pada malam itu, David langsung memaksa korban untuk membuka celana panjang yang dipakainya, tetapi korban berontak.

Melihat itu, David langsung mengancam akan melakukan kekerasan sehingga Sano pun bersedia meladeni permintaan pria yang lahir di Bandung, Jawa Barat, dan besar di Malang, Jawa Timur, itu.

Setelah Sano tak mengenakan busana bagian bawah, David berniat melancarkan nafsu setannya. Namun, wanita asal Negeri Sakura itu kembali berontak, melarikan diri.

David langsung mengejar dan menangkapnya sehingga terjadi pergumulan yang cukup seru antara tersangka dan Sano, yang dalam rekonstruksi tersebut diperagakan oleh seorang polwan.

Sano tampak kembali lepas dari dekapan David, tetapi akhirnya terkapar oleh hantaman sebatang balok yang diambil David dari sekitar tempat kejadian.

Melihat Sano terkapar, David masih melancarkan pukulan tangan kosong ke bagian kepala bagian belakang dan dagu korban, hingga korban terkapar tak berdaya.

Saat korban kelojotan, David melancarkan pemerkosaan dan baru terhenti setelah mencapai klimaks, bersamaan dengan lepasnya nyawa dari tubuh Sano.

Kapoltabes Denpasar Kombes Gede Alit Widana membenarkan bahwa tersangka David sempat memerkosa korban yang dalam keadaan sekarat, sama seperti yang tergambar dalam adegan rekonstruksi.

Kejadian yang juga disertai perampasan harta benda milik korban yang tersimpan di Hotel Prani Kuta dilakukan David pada 25 September 2009. "David bukan sekali itu saja mengaku-aku polisi untuk dapat memperdaya dan memperkosa korbannya, melainkan telah lebih dari lima kali," katanya.

"Atas perbuatannya itu, tersangka David dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya masing-masing lima tahun dan 20 tahun penjara," kata Kapoltabes Alit Widana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com