Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jupriadi Bebas dari Tudingan Fitnah Mantan Kapolda

Kompas.com - 14/09/2009, 13:59 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Parlas Nababan SH MH membebaskan wartawan lepas Jupriadi Asmaradhana dari dakwaan memfitnah mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/9).

Pada 17 Februari, Jupriadi didakwa melakukan fitnah dan penghinaan terhadap Irjen Sisno Adiwinoto. Kasus itu terkait kritik Jupriadi kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi.

Dalam dakwaan kesatu primair, Jupriadi didakwa Jupriadi telah membuat pengaduan palsu yang menyerang kehormatan dan nama baik Sisno sebagaimana diatur Pasal 317 ayat (1) KUHP. Hal yang dianggap sebagai pengaduan palsu itu adalah surat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar kepada Dewan Pers yang mengadukan anjuran Sisno.

Dalam dakwaan pertama subsidair, jaksa mendakwa Jupriadi melakukan fitnah terhadap Sisno, dan mendakwanya dengan Pasal 311 ayat (1). Dalam dakwaan kedua, Jupriadi didakwa secara sengaja menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan lisan atau tulisan, sebagaimana diatur Pasal 207 KUHP.

Majelis hakim yang beranggotakan Parlas Nababan SH MH, Mustari SH, dan Kemal Tampubolon SH MH berpendapat Jupriadi tidak terbukti bersalah pada dakwaan pertama primair maupun subsidair, karena tidak ada bukti Jupriadi sengaja membuat pengaduan semata-mata untuk menyerang kehormatan dengan mengadukan sesuatu yang palsu.

Jupriadi juga dianggap tidak terbukti bersalah sengaja menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, karena dengan lisan atau tulisan, sebagaimana diatur Pasal 207 KUHP. Alasan majelis hakim, karena posisi Irjen Sisno Adiwinoto dalam perkara itu adalah sebagai orang per orangan, bukan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com