Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU 27/2009 Membatasi Kewenangan DPRD

Kompas.com - 10/09/2009, 05:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, menilai isi dari Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah membatasi kewenangan DPRD terhadap eksekutif. DPRD hanya berwenang membuat peraturan daerah, menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi tidak memiliki fungsi pengawasan.  

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, Rabu (9/9), mengatakan, terbatasnya wewenang DPRD tersebut terdapat pada UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 344 ayat 1 huruf C yang menyatakan bahwa DPRD memiliki wewenang membuat peraturan daerah dan menentukan APBD saja.

"Dalam UU ini tidak dikemukakan bahwa DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan eksekutif seperti, peraturan wali kota ataupun keputusan wali kota. Padahal, fungsi kontrol tersebut sangat penting," kata Imam, seusai rapat perumusan tata tertib di Gedung DPRD Kota Semarang.

Terkait hal tersebut, DPRD Kota Semarang sepakat untuk tidak menjadikan Pasal 344 ayat 1 huruf C sebagai acuan dalam membuat aturan tata tertib, tetapi memilih untuk mengacu pada aturan tata tertib periode sebelumnya. Tata tertib tersebut menjadi landasan kinerja DPRD. "Kami akan mengajukan usulan kepada DPR untuk merevisi isi pasal tersebut karena ini jelas telah memangkas kewenangan DPRD," kata Imam.

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN, Djunaidi mengatakan, DPRD berhak mengacu pada tata tertib yang lama asalkan tidak bertentangan dengan isi UU. "Jika tidak ada pengawasan terhadap eksekutif, maka DPRD tidak bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan pimpinan daerah yang merugikan masyarakat banyak," ucap Djunaidi.

Pakar politik dari Universitas Diponegoro Susilo Utomo mengatakan, UU Nomor 27 Tahun 2009 dibuat sesuai dengan jiwa otonomi daerah yang membedakan konstruksi politik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga DPRD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

"Dalam prinsip otonomi daerah, DPRD dan pimpinan daerah merupakan mitra kerja dalam mengelola pemerintah daerah. Hal ini tidak sama dengan DPR sebagai legislatif yang bias mengawasi dan bahkan memberhantikan presiden sebagai eksekuitf," kata Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com