Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pangkalpinang, Facebook "Haram"

Kompas.com - 27/08/2009, 02:56 WIB

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan menyidak pegawai negeri sipil (PNS) yang bermain ’facebook’ dan game pada jam kerja selama Ramadhan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan kerja PNS di lingkungan pemkot.  
   
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Hardi, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan,  akan melaksanakan sidak bagi PNS yang bermain ’facebook’ dan game dan apabila kedapatan akan diberi sanksi. "Saya selaku pimpinan birokrat di Pemkot Pangkalpinang, mengingatkan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk mengontrol stafnya masing-masing jangan ada bermain ’facebook’ dan game selama jam kerja," ujarnya.
    
Menurut dia, momentum puasa Ramadhan kita optimalkan ibadah puasa dan PNS dengan disiplin melaksanakan tugas sama dengan ibadah. Jadi kalau bisa ibadah puasa dan pekerjaan dioptimalkan. "Mari kita sama-sama beribadah dalam mengemban amanah masyarakat sebagai birokrat dan apabila disinyalir memang benar dan menunjukkan bukti atau data akurat tentang PNS yang tidak disiplin itu akan kita tindaklanjuti," ujarnya.
    
Ia mengatakan, sampai saat ini, pihak asisten III  yang membawahi bidang administrasi belum mendapatkan laporan terkait PNS yang bermain ’facebook’ dan game selama Ramadhan, namun demikian pihaknya tetap akan melakukan sidak kedisiplinan PNS.
      
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com