Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wow! Pajak Rokok Bisa Hasilkan Rp 100 Miliar di Sumut

Kompas.com - 05/08/2009, 20:11 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain bakal memperbolehkan pemerintah provinsi memberlakukan pajak rokok, berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah hingga Rp 100 miliar di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut meminta agar asosiasi pengusaha rokok tidak memperlambat penerapan pajak rokok tersebut.

Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara telah menghitung potensi penerimaan dari penerapan pajak rokok, yang bisa mencapai Rp 100 miliar per tahun. Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut Sjafaruddin menuturkan, dia pernah mengikuti salah satu rapat pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat itu disepakati bahwa nilai pajak rokok yang bisa dipungut pemerintah provinsi sebesar 15 persen dari nilai jual.

"Kami memang pernah menghitung volume penjualan rokok di seluruh Sumut. Dengan menghitung nilai pajak 15 persen dari harga jual, Pemprov Sumut bisa mendapatkan Rp 100 miliar per tahun. Meski nilai tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota dengan proporsi 20 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota," kata Sjafaruddin di Medan, Rabu (5/8).

Menurut Sjafaruddin, saat ini Dinas Pendapatan juga tengah memikirkan formulasi pemberlakuan pajak rokok. "Apakah menumpang dengan pemberlakuan cukai tembakau, atau dengan cara lain," katanya.

Namun, meski potensial mendatangkan PAD dalam jumlah besar, menurut Anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Rafriandi Nasution, pajak rokok yang wewenang pungutnya ada pada pemerintah provinsi, tetap tak memperbaiki kondisi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemprov Sumut.

"Memang bagus penerapan pajak rokok tersebut karena potensial menghasilkan PAD selain dari PKB dan BBNKB, tetapi ada potensi lain yang seharusnya dari dulu dikabulkan pemerintah pusat, yakni dana bagi hasil sektor perkebunan," kata Rafriandi.

Rafriandi mengatakan, penerapan pajak rokok juga bisa mematikan industri rokok lokal yang skalanya jauh lebih kecil dibanding industri yang sama di Pulau Jawa. "Kekhawatiran kami, jika ternyata pajak rokok ini malah mematikan industri rokok di Sumut, itu karena industri rokok besar yang siap dengan penerapan pajak rokok ini ada di Jawa," kata Rafriandi.

Menurut Rafriandi, pemerintah daerah sebenarnya bisa mendapatkan potensi PAD jauh lebih besar tanpa membebani sektor industri lewat pungutan baru dari dana bagi hasil perkebunan. "Sebenarnya tuntutan pemerintah daerah ini kan karena perimbangan keuangan untuk sektor perkebunan masih belum adil. Jika pemerintah meluluskan keinginan pemerintah daerah mendapat dana bagi hasil sektor perkebunan, potensi PAD-nya malah jauh lebih besar dibanding penerapan pajak rokok ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com