Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gagal Desak Revisi Penetapan Kursi

Kompas.com - 04/08/2009, 22:26 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/HUM/2009 tentang proses penetapan kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota memunculkan desakan revisi keputusan penetapan kursi oleh Komisi Pemilihan Umum. Beberapa calon anggota legisl atif yang gagal meraih kursi meminta gubernur dan Ketua DPR Jawa Timur mendukung diadakannya perbaikan keputusan penetapan perolehan kursi.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 16 P/HUM/2009 menanggapai perkara permohonan hak uji materiil antara calon legisla tif DPRD Kabupaten Malang, Rusdi dengan Komisi Pemilihan Umum. MA menyatakan, pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota.

Dari segi hirarki, peraturan KPU lebih rendah daripada undang-undang. Karena itu, peraturan perundangan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kata Rusdi, Selasa (4/8) di Surabaya.

Secara hirarkis, kedudukan perundang-undangan paling tinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, disusul peraturan pemerintah, dan baru peratu ran daerah. Karena itu, Rusdi beranggapan, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 justru mengingkari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Rusdi yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Malang datang ke Surabaya menghadap Gubernur Jawa Timu r Soekarwo dan Ketua DPRD Jatim, yang diwakili wakil ketua DPRD Jatim YA Widodo. Rusdi berharap, gubernur dan ketua DPRD Jatim turut menyikapi dan mendukung perbaikan keputusan penetapan perolehan kursi oleh MA.

Selain Rusdi, desakan serupa muncul dari ca lon anggota DPRD Jatim yang gagal, yaitu Khoiruddin Abbas dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Lambertus Wajong dari Partai Golkar. Mereka mengirimkan desakan pada KPU Jatim untuk menunda pelantikan anggota dewan terpilih karena dasar penetapan kursi bert entangan secara hukum.

Tetap dilantik

Sementara itu, Anggota KPU Jatim Arief Budiman memastikan, 100 anggota dewan Jatim tetap akan dilantik 31 Agustus 2009 mendatang. Tak ada perintah dari KPU Pusat untuk menunda pelantikan, ucapnya.

Kepastian pelantikan juga diungkapkan Sekretaris DPRD Jatim Edi Purwinarto. Menurutnya, sekretariat DPRD Jatim telah menyiapkan persiapan pelantikan anggota dewan baru, salah satunya dengan pengukuran seragam.

Setiap anggota dewan baru akan mendapatkan enam stel pakaian seragam. Anggaran pengadaan seragam dewan mencapai Rp 99 juta, tuturnya.

Masing-masing anggota DPRD Jatim yang akan dilantik 31 Agustus mendatang akan mendapatkan enam stel seragam yang terdiri dari seragam harian, seragam rutin, seragam lengkap, pakaian dinas harian, dan pakaian daerah Jatim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com