Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan KPU Nisel Tunggu Penetapan Caleg Terpilih

Kompas.com - 20/07/2009, 17:47 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution menyatakan, pemecatan terhadap seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Nias Selatan masih menunggu penetapan calon legislatif terpilih hasil pemilu ulang di kabupaten ini. Irham mengungkapkan, KPU Nias Selatan menjadi pihak yang harus bertanggung jawab terhadap ketidakberesan penyelenggaraan pemilu di daerah ini.

"KPU Nias Selatan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Pemecatan terhadap mereka masih menunggu penetapan calon legislatif terpilih hasil pemilu ulang," ujar Irham di Medan, Senin (20/7).

Menurut Irham, akibat ketidakberesan penyelenggaraan pemilu di Nias Selatan, tahapan pemilu legislatif di Sumut harus tertunda beberapa kali. Pemilu legislatif di Nias Selatan terpaksa diulang pada 8 Juli berbarengan dengan pelaksanaan pemilu presiden. Ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil pemilu Nias Selatan. Meski diulang, tetap saja terjadi kecurangan, sehingga dalam pemilu legislatif ulang ini, KPU terpaksa mengulang pemungutan suara di lima TPS.

Sebelumnya, KPU Sumut telah berupaya meminimalisir upaya kecurangan hasil pemilu legislatif di Nias Selatan dengan cara mengulang rekapitulasi suara di Medan. Namun hasil rekapitulasi suara ulang ini dimentahkan MK yang kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.

Irham mengatakan, Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU Sumut telah memeriksa KPU Nias Selatan. "Kami telah memeriksa satu orang anggota KPU Nias Selatan. Berikutnya menyusul empat orang anggota KPU Nias Selatan lainnya," katanya.

Irham menilai, KPU Nias Selatan tidak cakap dalam menyelenggarakan pemilu sehingga memang mereka pantas untuk dicopot. "Saya pribadi menilai mereka semua memang pantas untuk dipecat," kata Irham.

Pemecatan terhadap KPU Nias Selatan menurut Irham akan membuka jalan bagi KPU Sumut untuk membongkar pelanggaran kode etik yang juga dilakukan beberapa KPU kabupaten/kota. Saat ini lanjut Irham, Dewan Kehormatan KPU Sumut juga telah selesai memeriksa KPU Tapanuli Tengah.

Pemecatan terhadap KPU Nias Selatan dan KPU Tapanuli Tengah ini akan membuka jalan bagi penindakan terhadap pelanggaran kode etik oleh KPU daerah lainnya, katanya. Saat ini, Dewan Kehormatan KPU Sumut masih akan memeriksa anggota KPU Langkat, Batubara dan Mandailing Natal.

Penetapan caleg terpilih

Terkait penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif ulang di Nias Selatan, Irham mengatakan, sampai Senin, baru enam dari delapan kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan). Hasil rekapit ulasi enam kecamatan tersebut telah sampai ke KPU Nias Selatan. "Semua hasil rekapitulasi ini harus sampai di KPU Sumut paling lambat Kamis ini," ujar Irham.

"Rekapitulasi tingkat provinsi akan dilakukan pada 5-8 Agustus. Sehingga kami bisa menyerahkan hasil pemilu ulang ini ke KPU pusat dan MK pada tanggal 10 Agustus," ujarnya.

Menurut Irham, penyerahan hasil pemilu ulang di Nias Selatan ke MK merupakan bagian dari putusan mahkamah. Pemungutan suara ulang kan masih putusan sela, oleh karena itu hasilnya kami serahkan ke MK. Baru kemudian MK menjadwalkan kembali sidangnya dan mengeluarkan putusan akhir. "Setelah putusan akhir MK, baru calon legislatif terpilih yang terkait dengan pemilu di Nias Selatan bisa diputuskan," kata Irham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com