Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Suara Ulang Satu Desa

Kompas.com - 12/07/2009, 15:28 WIB

TELUK DALAM, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, pada seluruh tempat pemungutan suara di Desa Hilifalago, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan. Namun, rekomendasi tersebut bakal sulit dilakukan mengingat surat suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi telah habis.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Nias Selatan Ismael Dachi menuturkan, dari lima tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Hilifalago, semuanya bermasalah. Rata-rata permasalahan di kelima TPS tersebut adalah pencontrengan di luar bilik suara.

Panwaslu Nias Selatan telah melaporkan dua pelaku pencontrengan di luar bilik TPS IV Desa Hilifalago, Beza Laia dan Motas Warni Bago ke Polres Nias Selatan. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, karena mencontreng ratusan surat suara anggota DPRD Provinsi Sumut atas nama salah seorang caleg Partai Indonesia Baru.

Kami merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk seluruh desa, karena lima TPS di Desa Hilifalago ternyata bermasalah. Seperti di TPS I, ternyata jumlah pemilih untuk pemilu legislatif ulang malah melebihi DPT. Kalau pemilu presiden jumlah pemilih mele bihi DPT kan dimungkinkan setelah ada putusan MK soal penggunaan KTP, tetapi di pemilu legislatif ulang kan tidak boleh digunakan KTP, sehingga tak mungkin jumlah pemilih melebihi DPT, kata Ismael di Teluk Dalam, Minggu (12/7).

Panwaslu akan membicarakan rekomendasi pemungutan suara ulang di Desa Hilifalago ini dengan KPU Nias Selatan. Kami tidak tahu teknisnya, makanya akan dibicarakan dulu, ujar Ismael.

Namun menurut Anggota KPU Sumut Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo yang ikut memantau langsung jalannya pemilu ulang di Nias Selatan, akan sangat sulit bagi KPU Nias Selatan menggelar pemungutan suara ulang. Terutama jika tuntutan Panwaslu Nias Selatan, pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk tiga tingkatan, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Karena surat suara yang masih tersisa hanya surat suara DPRD kabupaten. Kalau tuntutan Panwaslu Nias Selatan, menggelar pemungutan suara ulang untuk tiga tingkatan legislatif, akan sangat sulit, mengingat keterbatasan logistik. KPU Nias Selatan sudah tak punya lagi cadangan surat suara untuk anggota DPR dan DPRD provinsi, ujar Turunan.

Turunan mengungkapkan, dalam pertemuan Panwaslu dan KPU Nias Selatan dicari solusi terkait keterbatasan logistik. Makan ya kami harus mempelajari dulu, pelanggaran yang dilaporkan Panwaslu. Apakah sudah cukup kuat untuk dijadikan alasan menggelar pemungutan suara ulang, katanya.

Dia mengaku tak habis pikir dengan tindakan para pelaku kecurangan pemilu di Nias Selatan. Meski dengan pengamanan super ketat dari aparat kepolisian, masih saja ada pihak-pihak yang mau mencurangi pemilu legislatif ulang. Saya enggak tahu lagi kenapa mereka berbuat seperti itu, katanya.

Sampai saat ini, Panwaslu Nias Selatan telah melaporkan empat dugaan tindak pidana pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Nias Selatan. Selain kasus pencontrengan di luar bilik suara, Panwaslu Nias Selatan juga telah melaporka n kasus penggunaan surat perintah memilih milik orang lain dan pencontrengan lebih dari sekali di Kecamatan Teluk Dalam, serta pencontrengan lebih dari sekali di Kecamatan Lolomatua. (BIL)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com