Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Nias, Ratusan Surat Suara Dicontreng di Luar Bilik

Kompas.com - 10/07/2009, 20:44 WIB

TELUK DALAM, KOMPAS.com - Ratusan surat suara pemilu legislatif ulang di Desa Hilifalago, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan dicontreng di luar bilik suara. Panitia pengawas lapangan dan polisi menangkap tangan dua orang penduduk yang tengah mencontreng ratusan surat suara di dalam rumah. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nias Selatan merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di salah satu TPS Desa Hilifalago.

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Baharudin Jafar, penanggung jawab 1.200 personel polisi yang mengamankan pemilu ulang dan pemilu presiden di Nias Selatan, polisi yang menjaga TPS IV Desa Hilifalago memang menemukan ada dua warga yang melakukan pencontrengan di luar bilik suara. Pencontrengan dilakukan di rumah salah seorang warga tersebut.

Awalnya memang yang menemukan kasus itu panwaslu lapangan. Dia meminta bantuan aparat kepolisian yang menj aga TPS setempat. Memang ada kemungkinan pelanggaran pidana pemilu, karena ada pencontrengan yang dilakukan di luar bilik. "Anggota kami kemudian menyerahkan kasus ini ke panwaslu, karena administrasi pengaduan kasus pidana pemilu kan tanggung jawab panwaslu," ujar Baharudin di Teluk Dalam, Jumat (10/7).

Ketua Panwaslu Nias Selatan Ismael Dachi mengungkapkan, memang ada dua warga Desa Hilifalago yang diduga menjadi pelaku pelanggaran pidana pemilu karena mencontreng ratusan surat suara di luar bilik suara. Kedua warga tersebut adalah Beza Laia dan Motas Warni Bago. Ratusan surat suara yang dicontreng keduanya merupakan surat suara untuk DPRD Provinsi Sumut.

Saat itu, salah seorang panwaslu lapangan menemukan keduanya sedang melakukan pencontrengan di rumah Beza. Saat didatangi panwaslu lapangan dan polisi, ada ratusan surat suara tersebar di atas dan di bawah meja tempat mereka mencontreng. "Tetapi tiba-tiba banyak warga setempat yang datang ke rumah tersebut sehingga panwaslu dan polisi kemudian mengamankan diri, karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Ismael.

Dia mengatakan, polisi berhasil mengamankan empat lembar surat suara yang dicontreng Beza dan Motas. Mereka diketahui mencontreng surat suara atas nama Sombabowo Bulolo, caleg DPRD Sumut dari Partai Indonesia Baru, kata Ismael.

Menurut Ismael, Panwaslu Nias Selatan akan merekomendasikan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang, terutama di TPS IV Desa Hilifalago, tempat surat suara yang dicontreng di luar bilik tersebut ditemukan. "Sebab kami menduga memang surat suara yang dicontreng di luar bilik ini sudah masuk ke kotak suara. Kalau kondisinya seperti ini, berarti pemilu di sana tidak berlangsung jujur dan adil," katanya.

Kedua orang pelaku pencontrengan di luar bilik dijerat dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Menurut Baharudin, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencontrengan di luar bilik.

Selain itu, menurut Ismael, Panwaslu Nias Selatan telah meminta penyidik kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu lapangan. Kami meminta agar polisi juga menyelidiki keterlibatan penyelenggara seperti KPPS di TPS IV Desa Hilifalaga. "Ini terutama karena ada dugaan surat suara yang dicontreng di luar bilik tersebut telah dimasukan ke kotak suara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com