Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Nias Selatan dan Inspektorat KPU Turun Tangan

Kompas.com - 29/06/2009, 18:51 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi dan Inspektorat KPU telah turun tangan memeriksa dugaan korupsi di sekretariat KPU Nias Selatan. Korupsi di sekretariat KPU Nias Selatan telah mengganggu persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemilu presiden yang digelar bersamaan di kabupaten tersebut.

Bendahara KPU Nias Selatan telah diperiksa kepolisian setempat. Inspektorat KPU pusat rencananya juga akan memeriksa kasus ini. "Kami serahkan masalah ini ke penegak hukum karena ini sudah termasuk penggelapan anggaran," ujar Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Surya Perdana di Medan, Senin (29/6).

Surya mengatakan, dugaan korupsi ini pertama kali diungkapkan Anggota KPU Sumut Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo . Turunan menduga korupsi di sekretariat KPU Nias Selatan ini dilakukan bendahara dan oknum pejabat kesekretariatan lainnya. Dugaan ini muncul, ketika Turunan hendak melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Nias Selatan, Selasa pekan lalu.

"Saat kami mau melakukan bimtek terhadap PPK di Nias Selatan, bendahara KPU setempat mengatakan, tidak ada dana. Ini kan aneh, tahapan pemilu presiden masih dimulai, tetapi kas KPU Nias Selatan malah kosong," katanya.

Turunan mengatakan, saat ini Kepolisian Resor Nias Selatan dan Inspektorat KPU telah turun tangan menyelidiki kasus ini. Inspektorat KPU pusat datang langsung ke Nias Selatan dan memeriksa keuangan sekretariat KPU Nias Selatan. Kami masih belum tahu perkembangannya, kata Turunan.

Meski akhirnya bimtek dapat terselenggara, dalam kegiatan tersebut malah terungkap lagi indikasi penyelewengan uang negara di KPU Nias Selatan. Ternyata PPK dan PPS (panitia pemungutan suara) sejak bulan April belum menerima honor. Bukan hanya itu, KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) juga me ngaku dana untuk pengadaan fasilitas TPS pada pemilu legislatif lalu, ada juga yang belum menerima. Padahal satu TPS harusnya menerima minimal Rp 500.000. Di Nias Selatan ada sekitar 1000 TPS, ujar Turunan.

Menurut Turunan, honor PPK sebesar Rp 750.000 untuk anggota, dan Rp 1 juta untuk ketua. Sedangkan honor PPS sebesar Rp 300.000-Rp 400.000 perbulan. Jumlah PPK di Nias Selatan sebanyak 80 orang, sementara jumlah PPS sebanyak 642 orang.
Turunan mengungkapkan, anggota KPU Nias Selatan selama ini tak tahu menahu dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan bendahara dan pejabat sekretariat KPU Nias Selatan. Selama ini anggota KPU Nias Selatan tak pernah bisa meminta DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) ke bendahara, katanya.

Setelah bimtek terhadap PPK berhasil digelar kata Turunan, KPU Nias Selatan langsung meminta Polres Nias Selatan memeriksa pejabat sekretariat. Kebetulan waktu itu Kapolres Nias Selatan hadir dalam acara bimtek, jadi langsung diminta memeriksa dugaan korupsi di sekretariat KPU Nias Selatan, katanya.

Anehnya lagi menurut Turunan, selesai diperiksa polisi, tiba-tiba oknum bendahara KPU Nias Selatan mengakui, ada dana untuk membayar honor PPK dan PPS. Waktu itu memang sekretaris KPU Nias Selatan memang mengatakan ke bendaharanya, bila tak ingin ditahan polisi, yang bersangkutan harus bisa menyediakan dana untuk membayar honor PPK dan PPS, ujar Turunan.

Dia mengatakan, jika tak segera diatasi, pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemilu presiden di Nias Selatan bisa terancam gagal. Bagaimana nanti kalau ternyata PPK dan PPS memboikotnya karena honor mereka sejak April belum dibayar, kata Turunan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com