Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri yang Menjengkelkan Itu Bernama Suwarno

Kompas.com - 18/06/2009, 09:13 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Ini sungguh pencuri yang sangat menjengkelkan. Bayangkan, 2 ton baut dan bantalan rel diangkut dari tempatnya. Jika ada kecelakaan kereta api (KA), bisa jadi Suwarno (44), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, yang pertama-tama harus bertanggung jawab.

Dia telah mencuri 150 besi bantalan rel seberat 2 ton dan 600 mur baut rel yang dibungkus dalam 15 karung sehingga mengantarkannya berurusan dengan hukum. Semua barang tersebut berlabel PT KA. Suwarno diamankan Sat Reskrim Polwil Bojonegoro sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.

“Barang bukti sebanyak itu juga kami amankan dari rumah dia. Ini merupakan hasil curian dia sendiri dan penadahan dari hasil pencurian di rel kereta api yang dilakukan oleh komplotan lainnya,” kata Kabag Bina Mitra Polwil Bojonegoro Kompol Suroto.

Hingga siang kemarin, Suwarno masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polwil Bojonegoro. Dari pengakuan dia, sudah sejak lama berprofesi sebagai pengepul barang bekas.

Namun, baru empat hari terakhir ia menerima pasokan bantalan rel KA, meski tahu persis bahwa barang itu adalah hasil pencurian. Selain menjadi penadah, Suwarno juga ikut melakukan pencurian bantalan rel dan baut pada malam hari. “Baru empat hari ini saya ikut mencuri dan menerima bantalan rel. Sebelumnya saya bekerja biasa,” tambahnya.

Diakuinya, setiap kali ia beraksi selalu bersama dengan teman-temanya. Sejak siang hari, mereka sudah mempersiapkan aksi dengan menentukan lokasi dan menyiapkan peralatan, seperti linggis, obeng, tang, karung, dan peralatan lainnya untuk mengangkat bantalan rel dan melucuti bautnya. “Terakhir saya mengambil di rel yang berada di Desa Laren,” katanya.

Satu besi bantalan rel dihargai Rp 10.000, sedangkan baut dan mur dijual kiloan dengan harga standar besi bekas. Setelah dikumpulkan di rumahnya, dia berencana menjual barang-barang milik negara yang telah dicuri itu ke pasar loak di Surabaya. Diakuinya, harga besi dari rel kereta api lebih mahal ketimbang besi biasa. “Kalau jumlahnya sedikit saya jual ke daerah Kaipang,  Bojonegoro. Tapi kalau banyak saya menjual ke Surabaya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, 363 KUHP tentang pencurian berencana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. “Saya sudah pasrah, Pak. Saya memang salah,” keluhnya memelas. (st31)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com