Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dicabut, Jupriadi Bersyukur

Kompas.com - 28/05/2009, 13:05 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Sesaat setelah ketua majelis hakim Parlas Nababan SH MH membacakan putusan berakhirnya perkara gugatan Rp 10,025 miliar Irjen Sisno Adiwinoto terhadap Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana dan mengetuk palu tiga kali, Jupriadi langsung mengangkat tangan terkepal. "Hidup pers bebas!" pekik Jupriadi.

Ia tampak gembira dengan pencabutan gugatan itu. "Saya sedikit lega, karena beban saya berkurang separuh. Gambaran bahwa saya akan kehilangan rumah, dan harus membayar gugatan berikut uang paksa Rp 100.000 per hari hilang. Itu kabar baik bagi kebebasan pers," kata Jupriadi.

Sebelumnya, Sisno mengajukan gugatan perdata senilai Rp 10,025 miliar. Kasus itu terkait dengan kritik Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Jupriadi Asmaradhana, kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulselbar) menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Sisno juga dikritik karena menyatakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan lex spesialis.

Selain mengkritik Sisno dengan berunjuk rasa, Jupriadi mengadukan anjuran dan pernyataan Sisno itu kepada Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, dan Kepala Kepolisian RI. Sisno merasa dirugikan atas pengaduan itu, hingga mengajukan gugatan perdata. Ia meminta ganti rugi materiil Rp 25 juta dan ganti rugi imateriil Rp 10 miliar. Sisno juga mengadukan Jupriadi kepada polisi sehingga Jupriadi didakwa telah fitnah, laporan palsu, dan menghina kekuasaan Sisno.

Perkara perdata antara Sisno dan Jupriadi selesai karena gugatannya dicabut, tetapi Jupriadi masih harus menghadapi sidang pidana kasus yang sama. Perkara pidana dalam kasus itu masih berjalan, dan pada Selasa (26/5) lalu majelis hakim yang juga dipimpin Parlas Nababan telah memeriksa Jupriadi.

Jupriadi menyatakan, dengan pencabutan gugatan itu ia bisa berkonsentrasi menghadapi perkara pidananya. "Gugatan perdata itu memang menambah berat perjuangan kami untuk kebebasan pers. Tetapi sekarang telah dicabut. Saya berterima kasih atas dukungan dan support dari semua pihak terhadap saya untuk menghadapi kasus ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com