Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemrotes Irjen Sisno Adiwinoto Diperiksa Hakim

Kompas.com - 26/05/2009, 13:57 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Dalam sidang kasus fitnah dan pelaporan palsu yang didakwakan kepada Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/5), majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, SH memeriksa Jupriadi selaku terdakwa kasus itu.

Jupriadi menyatakan, surat pengaduannya kepada Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia dibuat dan dikirim dalam kapasitasnya selaku Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, bukan sebagai pribadi.

Kasus itu terkait dengan kritik Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Jupriadi Asmaradhana kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat  menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Sisno juga dikritik karena menyatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan lex spesialis.

Selain mengkritik Sisno dengan berunjuk rasa, Jupriadi mengadukan anjuran dan pernyataan Sisno itu kepada Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, dan Kepala Kepolisian RI. Akibat pengaduan itu, Jupriadi diseret ke pengadilan dengan tuduhan fitnah, laporan palsu, dan menghina kekuasaan Sisno.

Dalam persidangan, Jupriadi menyatakan seluruh tindakannya mengkritik dan mengadukan Sisno dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Setiap langkah yang kami ambil diputuskan dalam rapat informal para anggota koalisi. Isi surat itu juga dibicarakan dan diputuskan melalui pembicaraan di antara para anggota koalisi," kata Jupriadi.

Ia menjelaskan, Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar terbentuk untuk menyikapi pernyataan Irjen Sisno Adiwinoto yang menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. "Surat itu kami buat setelah sebelumnya kami membuat pernyataan terbuka meminta Pak Sisno mencabut pernyataan dan anjurannya. Kami juga pernah berunjuk rasa mengkritik anjuran Pak Sisno, tetapi Pak Sisno tidak mencabut pernyataan dan anjurannya," kata Jupriadi.

Menurutnya, sebelum mengirim surat yang mengadukan pernyataan Sisno itu, koalisi telah mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi profesi wartawan di Makassar. "Koalisi mendapat dukungan tertulis dari Aliansi Jurnalis Independen Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Makassar. Surat dukungan sikap itu juga kami lampirkan dalam surat aduan kami kepada Dewan Pers, Kompolnas, dan Kapolri," kata Jupriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com