Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Prabangsa Dibunuh karena Pemberitaan

Kompas.com - 25/05/2009, 16:20 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bali, Senin (25/5), menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Redaktur Harian Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Polda Bali juga memastikan kasus itu dalam kategori pembunuhan berencana berlatar belakang sakit hati terkait profesi korban, terutama dalam rangkaian pemberitaan tentang penyimpangan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Bali, senilai lebih dari Rp 40 miliar.

Kepala Polda Bali Irjen Teuku Ashikin menyatakan, polisi akan mengembangkan penyelidikan atas kasus itu, termasuk dugaan korupsi dalam proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli. Salah satu yang akan dipanggil sebagai saksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Bangli.

"Motif kasus ini adalah pemberitaan. Untuk melihat keterkaitan hal lain, khususnya dugaan korupsi, maka kami akan memanggil saksi lain sesegera mungkin," kata Ashikin.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Bambang Wiyono secara terpisah mendukung langkah polisi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum maupun pihak lain dalam kasus kematian Prabangsa. Sebab, kata dia, pemberitaan tentang sebuah kasus dugaan penyimpangan proyek pasti menyangkut institusi dan oknum di dalamnya.

"Ketersinggungan atas sebuah pemberitaan bisa sangat luas, karena itu kami mendesak polisi mengembangkan penyelidikan ini termasuk terhadap institusi yang terkait dengan pemberitaan korban. Kami juga meminta polisi menggunakan undang-undang pers dalam menentukan dakwaan," kata Bambang, seraya menambahkan pemberitaan dugaan penyelewengan di Dinas Pendidikan Bangli ditulis korban sebanyak empat kali, Desember tahun lalu.

Dua dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi, yakni SR dan KG, terkait dengan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli. Tersangka SR yang berlaku sebagai pengawas proyek, kata Kapolda, adalah aktor intelektual pembunuhan korban, sementara tersangka KG adalah penanggung jawab keuangan di salah satu proyek, yakni proyek pembangunan TK internasional di Bangli.

Lima tersangka lain adalah MG selaku eksekutor, DS (sopir SR), serta ED dan JP yang berperan membersihkan darah korban setelah dibunuh. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 juncto 340 tentang Pembunuhan Tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Prabangsa ditemukan dalam kondisi tewas mengapung di tengah laut Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, 16 Februari 2009. Ditemukan luka berat di bagian kepala dan wajah, serta sejumlah titik di tubuh korban.

Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya tiga hari sebelum ditemukan tewas. Kapolda mengungkapkan, korban dibunuh di rumah SR di Desa Bebalang, Bangli, sebelum dibuang di laut. Polisi menyita dua unit mobil yang digunakan mengangkut tersangka setelah dianiaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com