Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kontainer Kayu Merbau Tertahan di TPS

Kompas.com - 18/05/2009, 21:15 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menahan sembilan kontainer kayu merbau yang rencananya akan diekspor ke China. Kayu merbau senilai 190.000 dollar AS tersebut tak memenuhi persyaratan ekspor dan tak menyertakan gambar serta spesifikasi teknis rancangan bangunan sehingga tak dapat diekspor.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Choirul Saleh, mengungkapkan, PT Surabaya Trading & CO sebagai pihak eksportir mengklaim balok kayu dengan volume sekitar 190 meter kubik tersebut akan digunakan untuk bahan bangunan jembatan. Namun, setelah dianalisis, pihak Bea Cukai tak menemukan spesifikasi setting jembatan pada kayu merbau tersebut.

"Ini bukan kayu yang di-setting untuk membangun jembatan. Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk memastikan adanya faktor kesengajaan atau karena ketidakpahaman pengekspor pada syarat ekspor," ujar Choirul di Surabaya, Senin (18/5).  

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan menyebutkan, bahan kayu dapat dieskpor dengan ketentuan harus dalam bentuk set elemen bangunan. Di dalamnya juga disertakan gambar yang memuat spesifikasi teknis lengkap bentuk dan perpotongannya. Namun, sembilan kontainer kayu merbau milik PT Surabaya Trading & CO itu masih berupa balok-balok kayu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Himawan, menambahkan, dengan kondisi kayu berbentuk balok tersebut maka peruntukan kayu dapat digunakan untuk kebutuhan lain selain jembatan.

"Muncul indikasi pelanggaran karena kayu yang diekspor tak di-setting khusus untuk jembatan. Selain itu, pihak eksportir tak mampu menunjukkan spesifikasi denah jembatan yang dimaksud," ucapnya.

Jika terbukti melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008, maka pihak pengekspor akan dikenai sanksi administratif. Ancamannya, barang bukti kayu akan dilimpahkan ke negara sebagai aset milik negara.

Sementara itu, Faizal, perwakilan PT Surabaya Trading & CO, tetap beranggapan kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan jembatan. Karena produk kami untuk pembangunan jembatan, maka ukurannya menyesuaikan dengan komponen set pemesan. "Kayu-kayu itu juga telah menjalani survei dari PT Sucofindo," ujarnya.

Panggil pihak-pihak terkait

Di sela inspeksi mendadak ke Terminal Petikemas Surabaya, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Ali Mudji, mengatakan, Dewan akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam proses ekspor, mulai dari PT Sucofindo, Bea Cukai, dan PT Surabaya Trading & CO sebagai pengekspor.

"Kasus ini harus diteliti dan dilihat secara detail. PT Sucofindo sebagai surveyor kemungkinan hanya melihat sampel barang ekspor. Karena itu, ada kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini," ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com