Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelembungan Suara Nisel di Semua Tingkatan

Kompas.com - 15/05/2009, 20:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Hasil penghitungan ulang rekapitulasi suara di Nias Selatan bukan hanya menemukan penggelembungan suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut. Penggelembungan suara terjadi di semua tingkatan, termasuk suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Meski baru menyelesaikan sekitar 30 persen dari total penghitungan ulang suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada Jumat (15/5) sore, indikasi kuat terjadinya penggelembungan suara sudah jelas terlihat. Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo, dari beberapa daerah pemilihan untuk DPRD Nisel, jelas terlihat perubahan perolehan suara dan kursi.

"Jika dari rekapitulasi sebelumnya ada partai politik yang meraih kursi di salah satu dapil, ternyata begitu penghitungan ulang dilakukan, partai politik tersebut ternyata sama sekali tak mendapatkan suara dari dapil itu," ujar Turunan di Medan.

Menurut dia, penghitungan ulang memastikan seluruh susunan dan komposisi perolehan suara serta kursi parpol di DPRD Nias berubah drastis. Jika sebelumnya ada parpol yang tak mendapatkan kursi, justru ketika dihitung ulang, ternyata suara parpol tersebut diperkirakan meraih kursi. Penghitungan ulang memastikan perolehan kursi dari parpol menyebar dan cukup rata. "Ini memang masih belum selesai semua karena baru sekitar 30 persen yang sudah dihitung ulang, tetapi yang jelas komposisi perolehan kursi parpol berubah," ujar Turunan.

Namun Turunan belum mau memastikan parpol mana saja yang suaranya berkurang akibat penggelembungan, maupun parpol yang mendapatkan tambahan suara setelah penghitungan ulang. Dia mengatakan, karena penghitungan ulang masih be lum selesai secara keseluruhan untuk DPRD Nisel, maka data perubahan perolehan suara tersebut belum bisa dipublikasikan.

"Kami masih menunggu seluruh penghitungan ulang untuk DPRD Nisel ini selesai. Perubahan perolehan suara dan komposisi kursi ini telah membuat parpol-parpol yang selama ini kehilangan banyak suara, mengamati terus menerus jalannya penghitungan ulang . Mereka tak mau dicurangi lagi," katanya.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut Divisi Pengawasan Sedarita Ginting mengungkapkan, Panwaslu Sumut sudah tak bisa lagi mengambil tindakan terhadap penggelembungan suara yang terjadi pada semua tingkatan di Nisel ini. Kewenangan Panwaslu yang dibatasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pem ilu yang hanya boleh memperkarakan pidana pemilu jadi penyebabnya.

Namun menurut Sedarita, Panwaslu Sumut tetap mendorong parpol dan caleg yang selama ini dirugikan karena kehilangan suaranya, untuk menggugat pidana umum kepada penyelenggara. Parpol dan caleg yang kehilangan suara sangat mungkin menggugat penyelenggara k arena manipulasi dokumen resmi seperti rekapitulasi suara.

"Ini jadi semacam pembelajaran politik bagi parpol agar mereka jangan sampai lagi dirugikan karena kecurangan pemilu. Mereka bisa menggugat penyelenggara dan Panwaslu Sumut siap untuk mendorong mereka. Paling tidak agar parpol dan caleg berpikir ulang jika mereka mau memanipulasi suara dalam pemilu-pemilu mendatang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com