Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Gugatan Hasil Pemilu Sumut ke MK

Kompas.com - 15/05/2009, 17:25 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sedikitnya ada enam gugatan sengketa hasil pemilihan umum legislatif dari Sumatera Utara diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dua di antaranya merupakan gugatan sengketa hasil pemilu untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat setelah penghitungan ulang rekapitulasi suara dari Nias Selatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution mengatakan, KPU Sumut menjadi salah satu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sengketa hasil pemilu di MK ini. Irham mengungkapkan, KPU Sumut sudah siap menghadapi gugatan hasil pemilu legislatif ini.

"Kami memang baru mendengar sedikitnya ada enam gugatan sengketa hasil pemilu legislatif. Yang pasti ada dua gugatan terkait hasil penghitungan ulang rekapitulasi suara di Nias Selatan (Nisel), dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta antara Partai Hanura dan Partai Persatuan Indonesia Baru," ujar Irham di Medan, Jumat (15/5).

Menurut Irham, gugatan yang diajukan oleh PPP terkait erat dengan perolehan kursi mereka di dapil Sumut 2 setelah dilakukan penghitungan ulang di Nisel. Sebelumnya, satu kursi DPR yang diraih PPP dari dapil Sumut 2 merupakan milik Partai Amanat Nasional (PAN). Namun setelah hitung ulang perolehan suara PAN ternyata berkurang dan PPP yang justru mendapat suara lebih banyak.

"Dari yang saya dengar PPP memang menggugat hasil hitung ulang ini untuk mendapatkan kepastian hukum dari MK, setelah mereka mendapatkan satu kursi dari Sumut 2," katanya. Akan tetapi gugatan PPP ini kata Irham juga sangat mungkin terkait hilangnya satu kursi PPP di dapil Sumut 1 sebagai akibat dari perolehan suara kursi mereka di Sumut 2.

Empat gugatan lain menurut Irham terdiri dari dua gugatan terkait hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi dan Tapanuli Tengah , satu gugatan hasil pemilihan anggota DPRD Sumut untuk daerah pemilihan Medan, dan sisanya gugatan terkait hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari keenam gugatan ini, menurut Irham, gugatan terkait sengketa hasil pemilu untuk anggota DPRD Sumut yang langsung menjadikan KPU Sumut sebagai tergugat.

"Sisanya KPU Sumut menjadi turut tergugat, seperti itu pemilihan anggota DPR dan DPD karena tergugat utamanya adalah KPU pusat. Tetapi apa pun itu, kami melihat upaya yang ditempuh parpol dengan mengajukan gugatan ke MK ini sebagai salah satu upaya hukum terbaik untuk melihat sengketa hasil pemilu. Artinya, kebenaran formil dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU diuji melalui k ebenaran materiil lewat gugatan ke MK," kata Irham.

Persidangan gugatan hasil sengketa pemilu untuk wilayah Sumut dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. Irham yakin persidangan ini bakal tak berlangsung lama karena hukum acaranya cukup dipermudah dalam berbagai hal. "Seperti kalau membutuhkan kehadiran saksi, enggak perlu lagi datang ke ruang sidang MK di Jakarta, tetapi cukup memberikan kesaksian jarak jauh di USU (Universitas Sumatera Utara). Kebetulan MK kan bekerja sama dengan tujuh perguruan tinggi di Indonesia untuk menggelar persidangan gugatan pemilu ini," katanya.

Namun dia mengakui, persidangan di MK ini akan menyita cukup banyak waktu KPU Sumut yang juga tengah mempersiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com