Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tapteng dan Nisel Diperiksa

Kompas.com - 28/04/2009, 19:36 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dalam waktu dekat segera memeriksa Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah dan Nias Selatan, terkait dugaan kecurangan pemilu yang sistematis dan terorganisasi di kedua daerah tersebut. Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara bahkan telah secara resmi meminta Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah untuk mengirim semua formulir rekapitulasi suara di tiap tingkatan terkait dugaan adanya manipulasi dalam penghitungan suara.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) diberi waktu secepat mungkin untuk menyerahkan formulir resmi rekapitulasi suara di tiap tingkatan, mulai dari TPS, kecamatan hingga kabupaten. "Kami bersama Panwaslu Sumut akan mengkaji dokumen-dokumen tersebut, untuk melihat apakah benar terjadi kecurangan seperti yang dilaporkan banyak pihak terjadi di Tapteng," ujar Irham di Medan, Selasa (28/4).

Irham mengatakan, sebelum proses rekapitulasi nasional selesai tanggal 9 Mei, diharapkan KPU maupun Panwaslu Sumut bisa mengambil kesimpulan terkait tindakan apa yang harus diambil terhadap kasus dugaan kecurangan di Tapteng. Irham mengungkapkan, jika memang terbukti terjadi kecurangan dalam proses rekapitulasi dan merugikan suara parpol atau caleg tertentu, hasil rekapitulasi sangat mungkin untuk direvisi. "Kami bisa meminta KPU pusat agar merevisi hasil rekapitulasi tersebut. Dan bila perlu dilakukan pemungutan suara kalau memang ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Panwaslu Sumut menerima secara resmi pengaduan dari tiga perwakilan parpol terkait dugaan terjadinya penggelembungan dan jual beli suara dalam pemilu untuk anggota DPRD Tapteng. Panwaslu Sumut menerima bukti-bukti berupa hasil penghitungan suara yang berbeda antara rekapitulasi tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan KPU Tapteng. Perbedaan ini mengakibatkan suara caleg tertentu hilang, sementara caleg lainnya yang dalam rekapitulasi di tingkat PPK tak cukup mendapatkan suara untuk lolos sebagai anggota DPRD Tapteng, saat rekapitulasi tingkat KPU Tapteng malah mendapatkan tambahan suara sehingga bisa lolos.

Irham mengakui, banyak terjadi kecurangan berupa manipulasi suara dalam proses rekapitulasi untuk kursi DPRD kabupaten/kota. "Yang memang banyak terjadi kecurangan kan untuk rekapitulasi suara calon anggota DPRD kabupaten/kota. Hanya memang dari laporan yang KPU Sumut terima, sangat dominan untuk kasus kecurangan di Tapteng dan Nias Selatan (Nisel)," ujar Irham.

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang mengungkapkan, sebenarnya dengan bukti-bukti yang dimiliki Panwaslu, KPU sudah bisa segera menindak jajaran KPU di kabupaten/kota yang memang melakukan kecurangan berupa manipulasi suara maupun pelanggaran kode etik lainnya. "Jangan sampai KPU provinsi dianggap tidak bertindak tegas terhadap KPU kabupaten kota yang melakukan kecurangan," katanya.

Terkait kecurangan di Nisel, Irham mengakui sejak awal memang KPU Sumut sudah menduga ada indikasi keterlibatan penyelenggara. Dia mengatakan, memang ada kemungkinan penyelenggara pemilu dari mulai KPPS, PPS, PPK hingga KPU Nisel ditekan oleh pejabat pemerintahan setempat untuk memanipulasi suara. "Itulah mengapa kami juga harus memeriksa KPU Nisel. Sejak hari pemungutan suara kan memang di Nisel sudah jelas ada tindakan-tindakan penyelenggara pemilu yang mengarah ke kecurangan sehingga pemungutan suara di empat TPS sempat diulang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com