Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Sisno Anjurkan Pemberitaan Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 28/04/2009, 15:40 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com- Saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan fitnah dan pelaporan palsu yang didakwakan kepada Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Jupriadi Asmaradhana, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (28/4), justru menguntungkan terdakwa. Pasalnya, saksi mengakui bahwa Irjen Sisno Adiwinoto dalam rapat koordinasi gubernur dengan para bupati/wali kota mengajurkan sengketa pemberitaan dilaporkan kepada polisi.

 

Kasus itu terkait dengan kritik Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Jupriadi Asmaradhana kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulselbar) menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Jupriadi mengadukan anjuran Sisno itu kepada Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional, sehingga diseret ke pengadilan dengan tuduhan fitnah, laporan palsu, dan menghina kekuasaan Sisno.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Parlas Nababan, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Dr Zainuddin Djaka, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Zainuddin dihadirkan dalam kapasistasnya sebagai notulis rapat koordinasi gubernur dan para bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Makassar pada 19 Mei 2008.

 

Ketika ditanyai Nababan apakah Sisno dalam rapat 19 Mei itu memberikan penjelasan tentang pers, Zainuddin menjelaskan dalam rapat itu Sisno ditanyai salah satu peserta rapat tentang pemberitaan media massa yang mencederai nama baik pejabat publik. "Jawaban Pak Kapolda, dilaporkan saja kepada polisi," kata Zainuddin.

 

Kesaksian Zainuddin itu mengejutkan para peserta sidang, mengingat Zainuddin adalah saksi yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan bahwa pengaduan Jupriadi kepada Dewan Pers, Kapolri, dan Kompolnas adalah fitnah. Jaksa Imran Jusuf sempat menanyai ulang Zainuddin, dan Zainuddin kembali menegaskan bahwa benar Sisno menganjurkan pejabat publik melaporkan pemberitaan yang memperburuk citra pemerintah daerah kepada polisi.

 

Terdakwa Jupriadi pun tampak kaget dengan keberanian Zainuddin. Ketika Nababan menanyakan tanggapan Jupriadi atas kesaksian itu, Jupriadi menyatakan kesaksian Zainuddin bagus. "Saya minta kesaksian itu dicatat," kata Jupriadi.

 

Saksi lain yang dihadirkan adalah Denny Irawan Saardi, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga menjadi notulis dalam acara yang sama. Denny menyatakan tidak mendengar Sisno dalam rapat koordinasi gubernur dan para bupati/wali kota mengajurkan pemberitaan yang menjelek-jelekkan citra pemerintah daerah dilaporkan kepada polisi.

 

"Saya tidak mendengar. Saya memang tidak secara utuh mendengarkan materi Kapolda, karena saya pada saat bersamaan harus membuat notulensi rapat koordinasi itu. Saya hanya mencatat yang penting-penting, yang terkait program kerja gubernur," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com