Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Pertanyakan Penundaan Pencairan Dana Banpol

Kompas.com - 24/04/2009, 19:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur mempertanyakan kembali dana bantuan partai politik tahun 2008 sebesar Rp 651 juta yang tak kunjung diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Alasan konflik internal partai yang menjadi kendala pencairan dana dinilai tak beralasan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur Khoiruddin Abbas, Jumat (24/4) di Surabaya. "Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) selalu menunda pencairan dana bantuan partai politik (banpol) dengan alasan konflik internal partai. Padahal, putusan pengadilan terhadap PKB yang dipimpin Muhamimin Iskandar sudah inkrah sejak Juli 2008," ujarnya.

Menurut Khoiruddin, jika Pemprov Jatim tak mencairkan dana banpol PKB tahun 2008, berarti Pemprov Jatim tak memberikan hak PKB sebagai parpol peserta Pemilu 2009. Dengan jumlah kursi PKB sebanyak 31 kursi dan jatah dana per kursi Rp 21 juta, maka total dana banpol untuk PKB tahun 2008 sebesar Rp 651 juta.

Bulan Februari lalu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim Edi Purwinarto menyatakan, dana banpol PKB sebesar Rp 651 juta belum dicairkan karena partai masih terkendala konflik internal. Menurutnya, muncul permintaan dana banpol dari dari dua kubu PKB. Untuk menghindari terjadinya konflik di tingkat horizontal, maka pencairan dana ditunda.

Hangus

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, dana banpol PKB tahun 2008 tak bisa dicairkan tahun 2009. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kebendaharaan Negara melarang hal itu.

"Anggaran banpol masuk anggaran tahun lalu maka tidak dapat digunakan pada tahun ini. Ini aturan perundang-undangan," ucap Soekarwo di sela Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/4) lalu.

Menurut Soekarwo, pencairan uang banpol PKB terbentur peraturan tersebut. Jika pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap bersikeras mencairkan dana tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan bekerja sama menguntungkan pihak ketiga dan dapat diancam dengan pidana korupsi.

Menanggapi hal ini, Khoiruddin menyatakanan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur. "Jika memang dana banpol tahun 2008 sudah dinyatakan hangus maka Pemprov Jatim tidak konsisten. Realitasnya, selama ini mereka selalu mengatakan pencairan dana banpol sedang diurus," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com