Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Tetap Tolak Letter C dan Petok D

Kompas.com - 21/04/2009, 22:19 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan mempertemukan pihak Badan Pertanahan Nasional dan PT Minarak Lapindo Jaya terkait munculnya perbedaan persepsi tentang pengakuan surat tanah letter C dan petok D. Meski Badan Pertanahan Nasional mengakui letter C dan petok D sama seperti sertifikat tanah, PT Minarak Lapindo Jaya tetap bersikeras tak mau membayar.

"Hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuat surat agar dewan pengarah membahas permasalahan ini. Dewan pengarah harus ketemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ)," ucap Soekarwo, Selasa (21/4), setelah menemui sembilan perwakilan warga korban Lapindo di Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dewan Pengarah Lumpur Sidoarjo antara lain terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, Kepala BPN, dan Gubernur Jawa Timur.

Menurut Soekarwo, warga korban Lapindo mempertanyakan hasil pertemuan mereka dengan Badan Pertanahan Nasional pada 7 April 2009 lalu yang intinya adanya pengakuan sama antara sertifikat tanah dan surat tanah letter C dan petok D. Namun, realisasi di lapangan tetap tak jalan.

"Sesuatu yang luar biasa harus diselesaikan dengan keputusan luar biasa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melindungi dan mendorong selesainya permasalahan ini. Kami akan terus menemani warga untuk bernegosiasi," tegas Soekarwo.

Sementara itu, Suwito, perwakilan Koalisi Korban Lumpur Lapindo, mengatakan, warga tetap akan menuntut BPN membuat surat legitimasi yang menyamakan letter C dan petok D seperti sertifikat. Meskipun BPN tidak mempermasalahkan, tetapi pelaksanaan di lapangan tetap sulit, tuturnya.

Jika langkah tersebut buntu, perwakilan dari sekitar 5.000 warga korban lumpur Lapindo pemilik letter C dan petok D akan datang ke Jakarta pada bulan Mei mendatang. Mereka akan menuntut pemerintah bertindak tegas menyikapi permasalahan ini.

Sampai saat ini, PT MLJ tetap menolak bukti kepemilikan tanah berupa letter C dan petok D. Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla beranggapan, Lapindo telah memberikan kebijakan bagi pemilik tanah dengan bukti kepemilikan letter C dan petok D berupa skema cash and resettlement.

Skema cash and resettlement adalah skema bagi pemilik letter C dan petok D untuk menerima uang muka 20 persen dan sisanya, sebesar 80 persen, dibayar melalui penggantian tanah milik warga yang terendam lumpur dengan luas tanah yang sesuai. (ABK/APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com