Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Bojonegoro Minta Tujuh PPK Rekap Ulang

Kompas.com - 14/04/2009, 22:34 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro agar tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang. Humas Panwaslu Kabupaten Bojonegoro Alham M Ubay, Selasa (14/4), menyebutkan, penghitungan ulang harus dilakukan PPK Bojonegoro, Kapas, Sumberejo, Kanor, Baureno, Kalitidu, dan Temayang.

Tujuh PPK tersebut harus mengitung ulang, karena proses rekapitulasi suara dinilai tidak prosedural. Proses penghitungan melanggara pasal 182 ayat (1) sampai (6) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 46 tahun 2008 pasal 13 tentang tata cara teknik rekapitulasi suara mulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Menurut Alham di tujuh PPK itu proses rekapitulasi suara melanggar aturan, karena dari TPS diserahkan kepada PPS setempat oleh PPK. Dalam aturan PPS tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan rekapitulasi, walaupun atas dasar dimintai tolong oleh PPK. "Yang berhak membuka suara yang telah disegel dari KPPS adalah PPK yang disaksikan oleh perwakilan saksi parpol, PPS dan Panwascam," ujarnya.

Rekapitulasi dilakukan PPS dinilai sangat rawan, karena tidak disaksikan oleh unsur saksi parpol, PPK dan Panwascam. Maka Senin lalu (13/4) Panwaslu Kabupaten Bojonegoro memebrikan rekomendasi ke KPU Bojonegoro untuk penghitungan ulang di tujuh PPK itu. Tujuh PPK harus merekap suara ulang secepatnya sesuai prosedur, kata Alham.

Akan tetapi, rekap ulang juga mungkin menemui kendala karena ada PPK yang sudah menyetorkan kotak suara ke KPU Kabupaten Bojonegoro. PPK harus mengambil kotak itu kembali, bukan hanya formulir C-1 saja. PPK Sumberrejo, Kanor, dan Bojonegoro telah merekap ulang Selasa (14/4). Sementara kotak suara dari PPK Temayang terlanjur dikirim di tempat penyimpanan kotak suara di gedung Serbaguna Jalan KH Mansyur Bojonegoro.  

"Selain rekap suara tidak prosedural, kami juga mendapat banyak segel kotak suara rusak. Panwas masih menyelidiki apakah sebelumnya memang rusak apa ada yang membuka," kata Alham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com