SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro yang divonis lima tahun penjara karena kasus korupsi dana APBD Kendal tahun 2003, saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan Kedungpane. Sejak akhir 2007, Hendy berada di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Hendy pindah ke LP Kedungpane Semarang agar dekat dengan keluarga," kata Kepala LP Kedungpane Windarso, Selasa (14/4) di Semarang. Hendy pindah ke LP Kedungpane sejak awal April 2009.
Hendy divonis lima tahun penjara karena mengkorupsi dana APBD Kendal tahun 2003 dengan total kerugian negara Rp 3,474 miliar. Hendy melanggar Pasal 3 dan 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.