Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Cepat Kok Lambat!

Kompas.com - 14/04/2009, 20:42 WIB

TEGAL, KOMPAS.com - Penghitungan cepat yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal belum selesai, meskipun pelaksanaannya sudah berlangsung sekitar lima hari. Hingga saat ini, dari 621 TPS yang ada di Kota Tegal, masih terdapat 27 TPS yang belum menyerahkan lembar C1 untuk pengitungan cepat. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS-TPS tersebut salah dalam mengisi formulir C1, sehingga tidak terbaca oleh komputer.

 

Anggota KPU Kota Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Wijanarko, Selasa (14/4) mengatakan, sebenarnya 27 TPS tersebut sudah sempat menyerahkan lembar C1. Namun ternyata, petugas KPPS pada TPS-TPS tersebut salah dalam mengisi formulir.

Akibatnya, formulir C1 yang sudah mereka isi terpaksa dikembalikan. Meskipun sudah diminta kembali oleh KPU, para petugas KPPS belum menyerahkannya. "Ini orang-orangnya sudah dihubungi semua," ujarnya.

Menurut Agus, seharusnya penghitungan cepat di Kota Tegal tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, Tegal merupakan kota kecil dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 198.812 orang.

Selain itu, KPU juga sudah memberikan bimbingan teknis (bintek) kepada KPPS dalam hal pemungutan suara dan pengisian formulir. Bintek sudah dilakukan dua kali, katanya.

Diduga, kesalahan tersebut muncul karena faktor kelelahan petugas KPPS. Pasalnya, penghitungan suara pada sejumlah TPS baru selesai dilakukan sekitar pukul 03.00. Selain itu, tugas KPPS juga sangat banyak, sehingga mereka kurang teliti.

Agus mengatakan, kesalahan dalam pengisian C1 menyebabkan data yang ada di dalamnya tidak terbaca oleh komputer. Oleh karena itu, C1 tersebut harus diperbaiki.

Anggota Panwas Kota Tegal Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Moh Mudakir mengatakan, hingga saat ini KPU belum meminta persetujuan panwas untuk mengesahkan hasil pemungutan suara. Padahal seharusnya, pengesahan tersebut juga harus disetujui oleh panwas.

Menurut dia, selain kesalahan dalam pengisian formulir, panwas juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, termasuk surat suara tertukar. Terkait kesalahan tersebut, panwas mengaku tidak akan memberikan persetujuan, apabila KPU bermaksud mengesahkannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com