Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah... Almarhum Amrozy dan Ali Gufron Masih di DPT

Kompas.com - 27/03/2009, 18:18 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com — Nama terpidana mati kasus bom Bali I, almarhum Amrozi dan Ali Ghufron alias Muklas, ternyata masih berada di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum legislatif. Kepala Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan Mustakim, Jumat (27/3), menyatakan menerima laporan dari Panwas Pemilu Kecamatan Solokuro yang menyebutkan nama keduanya masih masuk DPT.

Kekeliruan ini mungkin terjadi karena DPT pemilihan gubernur Jatim putaran kedua masuk daftar pemilih sementara pemilihan umum legislatif. "Kemudian, petugas verifikasi dan validasi pemilih tidak cermat, sehingga dua orang warga Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro yang telah meninggal itu pun masuh DPT," kata Mustakim.

Panwas Pemilu Kabupaten Lamongan juga menemukan beberapa kejanggalan terkait DPT, yakni 70 orang di Desa Menganti, Kecamatan Glagah, masuk DPT dua kali atau ganda. "Kami juga mendapati pemilih di bawah umur di Dusun Gempol, Desa Tukmloko, Kecamatan Sarirejo, yakni Ahmad Muslikh (3) dan Maikin (16). Orang meninggal dan cacat mental ada yang masuk DPT juga, padahal ini sudah kami ingatkan sejak pilgub I, tetapi nyatanya sampai kini masih terdaftar," katanya.

Sementara itu, 11 orang warga Desa Plosowahyu tidak terdaftar meskipun sudah memiliki hak pilih. Sedangkan di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, ditemukan kelebihan TPS. Seharusnya di kelurahan tersebut ada 38 TPS, tetapi nyatanya dalam DPT ada 39 TPS.

"Semula, diduga terjadi copy paste antara TPS 38 ke TPS 39. Namun, dilihat dari jumlah pemilihnya berbeda. Di TPS 38 terdaftar 253 orang, sedangkan di TPS 39 sebanyak 388 orang atau selisih 135 pemilih," kata Mustakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com