Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Gresik: PNS Netral!

Kompas.com - 23/03/2009, 16:15 WIB

GRESIK, KOMPAS.com — Bupati Gresik Robbach Ma'sum mengeluarkan instruksi tentang netralitas pegawai negeri sipil dan perangkat pemerintahan desa dalam Pemilihan Umum Legislatif 2009. Imbauan itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2009 tertanggal 16 Maret 2009 ditindaklanjuti Sekretaris Kabupaten Gresik dengan menerbitkan surat Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009.

Dalam instruksi Bupati dan Surat Sekda tersebut intinya melarang PNS, aparat pemerintahan desa di Wilayah Kabupaten Gresik, menjadi anggota dan atau pengurus partai dan wajib bersikap netral. Bupati juga menekankan agar para PNS dan aparat pemerintahan desa melaksanakan hak pilihnya. Dalam surat itu ditekankan kewajiban PNS dan aparat pemerintahan desa menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.

Kepala Bagian Humas Kabupaten Gresik, M Hari Syawaludin, Senin (23/3), mengatakan, instruksi tersebut diharapkan diketahui dan dipatuhi oleh seluruh PNS dan aparat pemerintahan desa. Instruksi Bupati dan Surat Sekda Gresik tersebut telah dikirim ke seluruh S KPD se-Kabupaten Gresik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kuwadijo, memaparkan tentang larangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik mengikuti kampanye pemilu. "Partisipasi aktif PNS dibatasi dalam hak pilihnya dan wajib menjaga netralitasnya sehingga dilarang ikut sebagai peserta aktif parpol atau ikut kampanye pemilu," kata Kuwadijo.

Aturan mengenai netralitas PNS dalam kegiatan politik aktif tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 dan berbagai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. "Jika seorang PNS terbukti menjadi partisipan aktif dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye rapat terbuka yang akan dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April, maka PNS yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS," tuturnya.

Menurut dia, sesuai aturannya PNS harus benar-benar bisa menjaga netralitasnya. Mekanisme pengawasan terhadap PNS dilakukan melalui laporan masyarakat. "Masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib melakukan monitoring anak buahnya," ujar Kuwadijo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com