Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syekh Puji Minta Maaf

Kompas.com - 18/03/2009, 19:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji meminta maaf kepada masyarakat karena telah menimbulkan pro-kontra dengan menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa (12). Namun, pengusaha dan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, ini tetap tidak menyesali pernikahan itu.

"Saya menyesal masalah ini jadi berkepanjangan, tetapi saya tidak menyesal telah menikahi Ulfa," kata Syekh Puji di Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Semarang, Rabu (18/3). Ayah kandung Ulfa, Suroso ikut terseret dalam kasus ini sebagai tersangka dan langsung diperiksa pada Selasa malam.

Pada awal Maret, Suroso telah satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Sebagai orangtua, seharusnya Suroso menolak menikahkan anaknya dengan Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan.

Suroso mulai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam sekitar pukul 20.00. Sama seperti Syekh Puji, polisi juga menjerat Suroso dengan Pasal 82 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Roy juga mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini dengan memanggil orang yang mengenalkan Ulfa kepada Syekh Puji. Polisi akan menyelidiki motif perkenalan tersebut dan mencari tahu jika ada bukti yang mengarah praktik eksploitasi anak.  

 

Surat penahanan

Salah satu kuasa hukum Syekh Puji, Kairul Anwar, mengatakan, polisi telah menurunkan surat perintah penahanan terhadap Syekh Puji pada Selasa malam. Dalam surat tersebut, penahanan berlaku sejak 17 Maret-5 April 2009. Demikian kata Kairul.

Setelah surat itu turun, para kuasa hukum Syekh Puji langsung mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebagai tersangka, Syekh Puji didampingi 7 pengacara.

"Saya siap menjalani proses hukum yang diberikan kepada saya," kata Syekh Puji. Pengusaha kaligrafi kuningan ini, sejak Senin (16/3), tidak boleh meninggalkan Polwiltabes Semarang. Syekh Puji menjalani pemeriksaan maraton setiap hari dan beristirahat di masjid yang berada di kompleks polwiltabes.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com