Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Dosen Cabul Disaksikan Istrinya

Kompas.com - 12/03/2009, 14:45 WIB

MATARAM, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menahan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram), TC (43), yang disangka terlibat kasus tindak pidana asusila.

Kebijakan penahanan itu ditempuh setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus asusila itu dari penyidik Polda NTB di Mataram, Kamis (12/3).

Istri dari TC yang juga dosen Unram dan sejumlah dosen Unram lainnya terlihat berada di Kantor Kejati NTB saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus asusila itu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus asusila itu juga disaksikan penasihat hukum TC, Taufik Budiman.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta mengatakan, kebijakan penahanan itu dimaksudkan untuk memperlancar proses penyusunan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. TC yang masih menjabat Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Unram itu akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.

"Konsekuensinya tentu penyusunan berkas dakwaan yang lebih dipercepat agar kasus itu segera memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan," ujarnya. Sugiyanta menambahkan, perkara tindak pidana asusila itu ditangani jaksa fungsional Kejati NTB, Dina Kurniawati, meskipun secara administrasi kewenangan penanganan perkara itu berada di pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

Seperti diketahui, Polda NTB menetapkan TC sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila, yakni percobaan perkosaan, pelecehan seksual, dan perbuatan tidak menyenangkan, setelah empat hari melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, tersangka, dan para saksi.

Penyidik Polda menjerat dosen Unram itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Percobaan Perkosaan, Pasal 298 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dan Pasal 335 junto Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dosen itu terancam hukuman penjara lima tahun lebih karena Pasal 285 junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan saja diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Dosen Unram itu disangka hendak memerkosa mahasiswinya di kamar 04 salah satu kafe di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, 3 Februari lalu.

Letak kafe itu tidak jauh dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, hanya dipisahkan oleh ruas jalan ring road, tetapi berada dalam wilayah hukum Polsek Cakranegara. Diduga, oknum dosen Unram itu meminta mahasiswi semester sembilan itu untuk menemuinya di kafe itu guna mengonsultasikan skripsinya, hingga mencuat kasus tersebut. Kasus percobaan perkosaan itu diketahui publik karena mahasiswi itu berteriak ketika hendak diperkosa hingga ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com