Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Weleh, Caleg Gelapkan Dana Bantuan Masjid

Kompas.com - 10/03/2009, 21:23 WIB

BREBES, KOMPAS.com — Wahyono (27), calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Brebes dari Partai Barisan Nasional (Barnas), ditangkap oleh polisi karena diduga menggelapkan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia merupakan caleg nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan VI, meliputi Kecamatan Bumiayu, Tonjong, Sirampog, dan Paguyangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Sugeng, Selasa (10/3), mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin siang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan sosial sebesar Rp 70 juta, yang seharusnya digunakan untuk membangun Masjid Baitul Abidin di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan.

Saat itu, Wahyono yang merupakan warga Dukuh Kalibuntu, Desa Wanatirta, bertindak sebagai ketua panitia perbaikan masjid. Ia mengajukan proposal bantuan dana ke Pemprov Jateng pada Oktober 2007, dan mendapatkan pencairan dana pada Oktober 2008. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada orang lain yang menjadi perantara pengajuan proposal bantuan dana ke pemerintah. "Bendahara dan sekretaris panitia juga belum tahu kalau dana itu cair," ujar Sugeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima uang sebesar Rp 11 juta. Sisanya diberikan kepada perantara, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Perantara tersebut berinisial N, dan berdomisili di Kabupaten Banyumas.

Menurut Sugeng, sebelum ditangkap polisi, Wahyono sempat 'diadili' oleh ratusan warga setempat, di balai Desa Wanatirta. Karena khawatir terjadi amuk massa, polisi kemudian mengamankannya. Ternyata dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya sehingga polisi menahannya. Ia dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Brebes Ahmad Hanfan mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap caleg tersebut karena masih menunggu keputusan hukum yang tetap. Saat ini, Wahyono masih dalam proses penyidikan polisi sehingga Panwas masih menganut asas praduga tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com