Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPH Harus Sisihkan Kayu untuk Kebutuhan Lokal

Kompas.com - 03/03/2009, 17:30 WIB

PALANGKARAYA, SELASA — Pemerintah Kabupaten Katingan di Kalimantan Tengah mengharuskan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan atau HPH di wilayah itu menyisihkan 5 persen produksi tiap tahunnya untuk kebutuhan lokal. Atas kewajiban itu, pihak pengusaha juga sudah sepakat untuk melakukannya.

"Tinggal ditindaklanjuti antara BUMD (badan usaha milik daerah) dan perusahaan HPH bersangkutan," kata Bupati Katingan, Duwel Rawing, di Palangkaraya, Selasa (3/3).

BUMD Katingan Jaya Mandiri rencananya akan menampung 5 persen kayu dari HPH tersebut dan mengolahnya menjadi kayu setengah jadi, termasuk menyalurkan kepada masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski menyerahkan kayu kepada BUMD, pihak perusahaan, kata Duwel, masih dibebani kewajiban membayar biaya PSDH-DR, sementara biaya angkut dari lokasi penebangan sampai lokasi penumpukan ditanggung oleh BUMD.

"Perusahaan HPH diminta tidak mengambil keuntungan dari kayu sisihan 5 persen itu agar harga kayu terjangkau oleh masyarakat," katanya.

Kesepakatan adanya penyisihan 5 persen kayu tersebut dibuat pada Februari, dan selanjutnya perusahaan HPH akan membuat kontrak dengan BUMD. Diharapkan penyisihan 5 persen kayu dari HPH untuk memenuhi kebutuhan lokal tersebut dapat dimulai Maret ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com