Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkin, Penjaga Perlintasan KA Tak Dapat Uang Makan

Kompas.com - 28/02/2009, 18:25 WIB

SURABAYA, SABTU - Penjaga pintu perlintasan kereta api di Kediri, Jawa Timur menuntut kepada PT Kereta Api (PT KA) segera merealisasikan pemberian tunjangan tanggung jawab profesi. "Sejak dari dulu kami dijanjikan tunjangan tanggung jawab itu, tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan," kata Sunarko (55) penjaga pintu perlintasan kereta api di Jalan Raya Kediri-Tulungagung di Surabaya, Sabtu (28/2).
    
Sebelumnya PT KA berjanji akan memberikan tunjangan tanggung jawab profesi sebesar Rp 75.000 per bulan. "Katanya pemberian tunjangan ini menunggu surat edaran. Sampai kapan kami harus menunggu," katanya.
    
Selain gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta, selama ini para petugas penjaga pintu perlintasan kereta api memperoleh uang ’imolemen’ (semacam uang lembur) sebesar Rp 200 ribu, dan tunjangan fungsional Rp 75 ribu per bulan. "Sedangkan tanggung jawab kami sangat besar. Makanya, PT Kereta Api mengeluarkan kebijakan adanya tunjangan tanggung jawab tersebut," katanya.
    
Pemberian tunjangan tanggung jawab profesi sekaligus untuk menghilangkan kesan adanya diskriminasi yang dilakukan pihak manajemen PT KA terhadap para penjaga pintu perlintasan kereta api.
    
Sudah bukan rahasia lagi jika selama ini di Kediri ada perbedaan penghasilan antara penjaga pintu perlintasan di sekitar lokasi Depot Pertamina Kediri dengan penjaga pintu perlintasan di luar lokasi itu. Para penjaga pintu perlintasan kereta api yang bertugas di sekitar Depot Pertamina Kediri mendapatkan uang makan sebesar Rp 6.000 per hari.
    
"Tugas kami ini sama-sama menyelamatkan nyawa orang lain, tetapi mengapa ada perbedaan perlakuan?," kata pria yang sudah 34 tahun bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api ini.
    
Kecemburuan sosial itu diduga sebagai salah satu pemicu terjadinya kecelakaan antara KA Rapih Dhoho dengan bus Harapan Jaya di perlintasan kereta api Jalan Brigjen Katamso, Kediri, Senin (23/2) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, perlintasan di Jalan Brigjen Katamso sedang dijaga Supinto, petugas pemeriksa rel. Supinto menggantikan penjaga perlintasan di Jalan Brigjen Katamso yang sedang berhalangan tugas.
    
Supinto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena dianggap lalai tidak segera menutup pintu perlintasan, sehingga bus Harapan Jaya leluasa menerobos.
    
Humas Daerah Operasional (Daops) VII PT Kereta Api Madiun, Harijono Wirotomo membantah adanya perbedaan perlakuan itu. "Bukan perbedaaan perlakuan, yang ada adalah perbedaan tanggung jawab," katanya meluruskan.
    
Menurut dia, petugas pos penjagaan Jalan Jagalan, Jalan Pattimura, dan Jalan Sultan Agung (Depot Pertamina) berada di bawah tanggung jawab Bidang Operasional Stasiun Kediri.
    
Sedangkan, petugas di pos penjagaan Jalan Brigjen Katamso, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Raya Kediri-Ngadiluwih menjadi tanggung jawab Distrik Jalan dan Rel 74-B Kediri.
    
Selama ini PT KA mendapatkan penghasilan sebesar Rp 2 miliar per bulan dari jasa pengangkutan BBM (bahan bakar minyak) dari Surabaya menuju Depot Pertamina Kediri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com