Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mateus: Dakwaan JPU Kacau!

Kompas.com - 27/01/2009, 21:55 WIB

RUTENG, SELASA - Pengacara Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Mateus Hamsi, Ali Antonius menilai dakwaan kedua jaksa penuntut umum terhadap Mateus kacau.

"Dakwaan yang kedua itu ngacau! Masa urusan Rapat di DPRD dibawa hingga proses hukum. Tapi untuk lebih lengkapnya nanti kami akan memberikan eksepsi pada persidangan berikutnya," kata Ali Antonius, Selasa (27/1), di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Hari ini, Selasa, digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Manggarai terkait perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mateus Hamsi terhadap Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda.

Agenda persidangan hari ini pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Selamet Riyadi, serta hakim anggota Agus Maksum, dan Rofiq. Terdakwa hadir dalam persidangan itu didampingi pengacaranya, Ali Antonius.

Dalam dakwaannya, JPU Solaiman Bolla mengajukan dua dakwaan atau dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama, terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik Wilfri dus Fidelis Pranda yang melanggar Pasal 310 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mateus didakwa telah mencemarkan nama baik Fidelis melalui press release yang disebarkan oleh terdakwa kepada pers pada 14 Februari 2008, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta.

Dalam materi press release itu Mateus antara lain menyebutkan, bahwa Fidelis telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait proyek singkong bahan baku etanol tahun 2007 senilai Rp 2,8 miliar.

Dakwaan kedua menyangkut perbuatan tak menyenangkan. Terdakwa dikenakan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yang dimaksud perbuatan tak menyenangkan itu ketika berlangsung Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada 30 Januari 2008, di Labuan Bajo.

Rapat Paripurna Khusus tersebut dengan agenda tunggal mendengarkan laporan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Manggarai Barat soal proyek singkong tahun 2007.

Hasil laporan Pansus menyimpulkan terdapat indikasi korupsi dalam proyek singkong tersebut. Fidelis saat itu yang turut hadir dalam Rapat bermaksud memberikan tanggapan, karena dinilainya laporan pansus tak sesuai dengan laporan versi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Akan tetapi Mateus Hamsi selaku pimpinan sidang tak memberikan kesempatan kepada Fidelis untuk memberikan tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com