Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembuang Bayi Menikah di Tahanan

Kompas.com - 22/11/2008, 09:20 WIB

KEDIRI,JUMAT--Jatmiko (23), tahanan kasus pembuang bayi asal Dusun Jombangan, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, terpaksa melangsungkan akad nikah dengan Karin Yuanita (16), pacarnya di Mapolres Kediri.

Suasana penuh haru dan iba mengiringi akad nikah Jatmiko dengan Yuanita di Masjid Al Aman, Polres Kediri, Jumat (21/11). Setelah mendekam di tahanan, Jatmiko akhirnya berhasil mempersunting pacarnya.

Prosesi akad nikah tersangka kasus pembuang bayi ini dilangsungkan dengan pengawalan polisi. Ikut dihadirkan sebagai saksi Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan, Iptu Budi Setiyono. Keluarga pengantin hanya bisa menyaksikan dengan penuh haru dan iba. Keluarga Jatmiko didampingi saudaranya, termasuk kakaknya Bahrudin sebagai saksi.

Sementara dari Karin, hanya dihadiri ayahnya, Agung Prayitno, selaku wali nikah. Baik Bahrudin maupun Agung hanya bisa pasrah dengan keadaan yang menimpa keluarganya tersebut. “Keluarga mendoakan agar keduanya sabar dan tabah. Kami kasihan melihatnya,” ucap Bahrudin.

Akad nikah dipimpin penghulu dari KUA Pare, Syahlul Basyar. Tampak juga modin dari Jombangan, Syaifudin, yang diminta mendoakan kedua mempelai. Saat penghulu menjelaskan tugas dan tanggung jawab suami, termasuk menafkahi dan tidak boleh meninggalkan istri, Karin yang masih tampak ABG terlihat merunduk.

Sudut mata bocah perempuan ini tampak berkaca-kaca. Keluarganya juga semakin larut dengan suasana haru ini. Apalagi saat penghulu meraih tangan Jatmiko, pengantin laki-laki yang bekerja sebagai buruh di home industry pembuat senapan angin di Pare. “Saya terima nikahnya Karin dengan mas kawin Rp 50.000 tunai,” kata Jatmiko yang mengenakan peci hitam dan baju krem lengan pendek bergaris.

Saat inilah Karin yang mengenakan kaus panjang dan berjilbab putih terharu kemudian mencium tangan suaminya. Baru kali ini, perempuan yang sudah melahirkan bayi buah hubungannya dengan Jatmiko itu bertemu Jatmiko yang sudah menjadi suaminya. “Sudah hampir dua minggu Mas Jatmiko ditahan. Kasihan Alvin, menangis ingin melihat bapaknya,” ucapnya.

Jatmiko ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan sebelum nikah dengan Karin. Bayi laki-laki yang diberi nama Alvin Novianto itu dibuang Jatmiko tengah malam di teras belakang rumah tetangganya, Afiah.

Namun oleh pemilik rumah bayi mungil itu langsung dilarikan ke RS HVA Tulungrejo. “Saya bingung waktu itu,” sesal Jatmiko sebelum digiring polisi ke sel tahanan.

Polres Kediri berencana menghadiahi kado pernikahan pasangan yang lebih dulu punya anak ini dengan penangguhan penahanan. “Kami menunggu pihak keluarga mengajukan penangguhan panahanan akan kami proses. Karena Jatmiko kooperatif dan dulu juga menyerahkan diri,” kata AKP Didit Prihantoro, Kasat Reskrim Polres Kediri.(Faiq Nuraini)
.  
 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com